Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi, 1 Tersangka Ditahan
Selasa, 20 September 2022 | 17:38 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 yakni Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika, Marthen Sawy. Diketahui, kasus ini juga menyeret Bupati Mimika, Papua, Eltinus Omaleng.
"Tim penyidik menahan tersangka," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/9/2022).
Baca Juga: KPK Diminta Hentikan Penyidikan Bupati Mimika soal Korupsi Gereja Kingmi
Marthen selanjutnya dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan. Dia ditahan mulai 20 September 2022 sampai 9 Oktober 2022 di Rutan Polres Jakarta Timur.
Dalam kasus ini, Eltinus diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika, Marthen Sawy dan Direktur PT Waringin Megah, Teguh Anggara di kasus dugaan korupsi pada pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 21,6 miliar.
Baca Juga: Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Rugikan Negara Rp 21,6 Miliar
Atas perbuatannya, para tersangka disebut melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




