Polisi Minta Masyarakat Lapor jika Masih Ada Tilang Manual
Selasa, 25 Oktober 2022 | 16:37 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Masyarakat diminta untuk melapor jika ada anggota polisi lalu lintas yang masih memberlakukan tilang manual kepada pengendara yang melanggar aturan dalam berlalu lintas.
"Kalau ada oknum yang masih menilang itu kan oknum yang diluar jangkauan kita kan ribuan itu, nah itu dilaporkan saja enggak apa-apa," kata Kepala Sub Direktorat Penindakan dan Pelanggaran (Kasubdit Dakgar) Korlantas Polri Kombes Karisman saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (25/10/2022).
Dikatakan Karisman, nantinya anggota yang masih melakukan tilang manual akan diberikan sanksi. Akan tetapi, ia belum memerinci mengenai seperti apa bentuk sanksinya.
"Selama oknum itu melanggar, di kepolisian pasti ada sanksinya, nah tapi kalau masalah penilangan ini ya tetap kalau ada yang melanggar perintah kebijakan pimpinan akan ada sanksi," ucapnya.
Di sisi lain Karisman mengungkapkan bahwa, ada pengecualian penilangan manual. Hal tersebut bisa saja dilakukan apabila pelanggaran yang dilakukan pengendara bisa menimbulkan kecelakaan fatal.
"Seandainya ya dia terpaksa menilang orang yang melanggar berat contohnya dia bisa mencelakakan orang lain ya, nanti pimpinan pasti ada kebijakan lain karena demi menyelamatkan orang lain kan begitu. Tapi saya yakin anggota enggak akan ada yang nilang-nilang gitu enggak ada," imbuhnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri agar tidak menilang pengendara secara manual. Hal tersebut merupakan bentuk tindak lanjut atas arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022 lalu.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




