TikTok Dapat Napas Tambahan di AS, Trump Tunda Pemblokiran 75 Hari
Sabtu, 5 April 2025 | 14:42 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memutuskan untuk menunda pemblokiran TikTok dengan memberikan perpanjangan waktu selama 75 hari melalui penandatanganan perintah eksekutif terbaru.
Keputusan ini diumumkan melalui unggahan di platform media sosial miliknya, Truth Social. Dalam pernyataannya, Trump menyebut bahwa langkah ini diambil untuk memberikan waktu tambahan dalam menyelesaikan kesepakatan terkait operasional TikTok di AS.
“Pemerintahan saya telah berupaya keras menyelamatkan TikTok dan kami sudah mencatat banyak kemajuan. Karena masih ada proses persetujuan yang harus dilalui, saya menandatangani perintah eksekutif untuk memperpanjang masa operasional TikTok selama 75 hari ke depan,” ujar Trump pada Sabtu (5/4/2025).
Pengumuman ini hadir sehari sebelum pemblokiran resmi TikTok dijadwalkan berlaku di wilayah Amerika Serikat.
Dilansir dari Tech Crunch, hal ini merupakan kali kedua Trump memberikan penundaan terhadap tenggat waktu pemblokiran TikTok di AS. Awalnya, ByteDance selaku induk TikTok diberi waktu hingga 19 Januari untuk melepas operasionalnya di AS, sesuai undang-undang yang disahkan pada masa pemerintahan Joe Biden.
Namun, tepat pada hari pertama menjabat, Trump mengeluarkan perintah eksekutif baru yang memberikan kelonggaran waktu 75 hari bagi perusahaan tersebut.
Sebelum adanya perintah ini, TikTok sempat tidak tersedia di toko aplikasi seperti App Store dan Google Play, meskipun akhirnya kembali diakses setelah ada kebijakan penundaan.
Trump juga dilaporkan telah meninjau proposal dari sejumlah investor asal AS, termasuk Oracle, Blackstone, dan Andreessen Horowitz, yang menjadi kandidat terdepan untuk mengambil alih operasional TikTok. Selain itu, sejumlah perusahaan lain, seperti Amazon, Perplexity, Project Liberty milik Frank McCourt, Walmart, dan AppLovin juga disebut tertarik.
Penting dicatat bahwa penyelesaian kesepakatan apa pun masih membutuhkan persetujuan dari Pemerintah China. Di sisi lain, ByteDance belum memberikan sinyal untuk menjual TikTok atau mengurangi kepemilikan sahamnya di platform tersebut, sebagaimana disyaratkan oleh undang-undang pelarangan yang berlaku terkait pemblokiran TikTok di AS.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




