Kalah Sidang, Tesla Wajib Ganti Rugi Rp 3,98 Triliun
Sabtu, 2 Agustus 2025 | 21:01 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Tesla Inc harus membayar ganti rugi sebesar US$ 243 juta atau sekira Rp 3,98 triliun atas kecelakaan yang disebabkan fitur autopilot di Florida dan menewaskan seorang perempuan muda serta melukai pacarnya pada 2019.
Juri di pengadilan federal Miami memutuskan bahwa Tesla bersalah sebesar 33% atas tabrakan tersebut. Sebuah Tesla Model S menerobos rambu di persimpangan berbentuk T di Florida Keys, dan menabrak Chevrolet Tahoe milik pasangan tersebut yang sedang parkir saat mereka berdiri di sampingnya.
Para juri mengeluarkan putusan mereka setelah musyawarah kurang dari satu hari. Persidangan itu sendiri, sudah berlangsung selama tiga minggu.
Juri memutuskan bahwa pengemudi Tesla Model S bertanggung jawab sebesar 67% atas kecelakaan tersebut dan Tesla harus membayar ganti rugi sebesar US$ 42,5 juta kepada para korban atas kerugian mereka. Panel juga menjatuhkan ganti rugi sebesar US$ 200 juta kepada Tesla.
Tesla berargumen bahwa pengemudi sepenuhnya bersalah karena ia kehilangan fokus ketika menjatuhkan ponselnya di lantai mobil.
"Putusan hari ini salah dan hanya akan menghambat keselamatan otomotif serta membahayakan upaya Tesla dan seluruh industri untuk mengembangkan dan menerapkan teknologi penyelamat jiwa," kata Tesla dalam sebuah pernyataan, seperti dilansir dari Bloomberg.
"Kami berencana untuk mengajukan banding mengingat adanya kesalahan hukum dan penyimpangan substansial dalam persidangan," tambah pernyataan tersebut.
Sepanjang persidangan, pengacara pembela Tesla, Joel Smith, mengatakan tidak ada teknologi bantuan pengemudi di pasaran pada tahun 2019 yang mampu mencegah kecelakaan tersebut.
Industri otomotif mengategorikan sistem otomasi pada kendaraan dari Level 0 hingga 5, berdasarkan fitur yang tersedia. Fitur Level 0 hanya menyampaikan informasi kepada pengemudi, seperti membunyikan peringatan saat Anda keluar dari jalur lalu lintas.
Autopilot Tesla diklasifikasikan sebagai Level 2 karena membutuhkan masukan dan pengawasan pengemudi yang konstan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




