Rumah Negara untuk SBY

Minggu, 30 Oktober 2016 | 21:47 WIB
B
JS
Penulis: BeritaSatu | Editor: JOA
Tampak depan rumah Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono yang diberikan oleh negar, di Jalan Mega Kuningan VII, Jakarta, Sabtu (29/10). Dasar dari pemberian rumah itu adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden, serta Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standard Rumah bagi Mantan Presiden dan atau Mantan Wakil Presiden. BeritaSatuPhoto/Joanito De Saojoao.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Oops selenggarakan  Expressive Pack Halloween Party

Oops selenggarakan Expressive Pack Halloween Party

MULTIMEDIA
DC shoesXJakCloth Store Clothing Festival

DC shoesXJakCloth Store Clothing Festival

MULTIMEDIA
Saat Pembalap \

Saat Pembalap \"Pesta Lumpur\" dalam Gotland Grand National 2016

MULTIMEDIA
Tommy Winata Resmikan Pasar Akhir Pekan

Tommy Winata Resmikan Pasar Akhir Pekan

MULTIMEDIA
Pentas Budaya \

Pentas Budaya \"Nusantara Berdendang\" di Istana Merdeka

MULTIMEDIA
Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke -88 di Istana Merdeka

Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke -88 di Istana Merdeka

MULTIMEDIA

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon