Sidang Perdana Zumi Zola
Kamis, 23 Agustus 2018 | 18:02 WIB
Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola menjalani sidang perdana kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, 23 Agustus 2018. Zumi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018. Ia diduga mengetahui dan menyetujui pemberian uang \"ketok palu\" kepada anggota DPRD Jambi. Selain dugaan suap, Zumi juga diduga menerima gratifikasi sebesar Rp49 miliar. Kedua kasus tersebut akan digabungkan menjadi satu dalam berkas dakwaan dibacakan di persidangan. FOTO: BeritaSatu Photo/Joanito De Saojoao
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




