TGIPF Minta Ketum PSSI Mundur Sebagai Tanggung Jawab Tragedi Kanjuruhan
Jumat, 14 Oktober 2022 | 15:53 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) meminta Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif untuk mundur sebagai pertanggungjawaban moral atas terjadinya tragedi Kanjuruhan, 1 Oktober lalu.
"Secara normatif, pemerintah tidak bisa mengintervensi PSSI, namun dalam negara yang memiliki dasar moral dan etik serta budaya adiluhung, sudah sepatutnya Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas jatuhnya korban sebanyak 712 orang, di mana saat laporan ini disusun sudah mencapai 132 orang meninggal dunia, 96 orang luka berat, 484 orang luka sedang/ringan yang sebagian bisa saja mengalami dampak jangka panjang," tulis TGIPF dalam salah satu rekomendasi dan kesimpulan atas peristiwa Stadion Kanjuruhan yang terjadi 1 Oktober lalu.
TGIPF diketuai Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan kesimpulan dan rekomendasi tersebut kepada Presiden Joko Widodo, Jumat (14/10/2022).
TGIPF juga mendesak pemangku kepentingan PSSI melakukan percepatan kongres atau menggelar kongres luar biasa (KLB) untuk menghasilkan kepemimpinan dan kepengurusan PSSI yang berintegritas, profesional, bertanggungjawab, dan bebas dari konflik kepentingan.
Hal itu, papar TGIPF, perlu dilakukan untuk menjaga keberlangsungan kepengurusan PSSI dan menyelamatkan persepakbolaan nasional.
"Pemerintah tidak akan memberikan izin pertandingan liga sepak bola profesional di bawah PSSI yaitu Liga 1, Liga 2, dan Liga 3, sampai dengan terjadinya perubahan dan kesiapan yang signifikan oleh PSSI dalam mengelola dan menjalankan kompetisi sepak bola di Tanah Air," kata TGIPF dalam rekomendasinya.
"Adapun pertandingan sepakbola di luar Liga 1, Liga 2, dan Liga 3 tetap berlangsung dengan memperhatikan ketertiban umum
dan berkoordinasi dengan aparat keamanan," papar TGIPF lagi.
TGIPF juga meminta PSSI segera merevisi statuta dan peraturannya dalam rangka pelaksanaan prinsip tata kelola organisasi yang baik (good organization governance). PSSI juga diminta menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik terhadap berbagai sumber dan penggunaan finansial, serta berbagai lembaga kegiatan usaha di bawah PSSI.
TGIPF juga menilai banyak regulasi PSSI yang isinya bertentangan dengan prinsip-prinsip tata kelola organisasi yang baik. "Dalam rangka membangun persepakbolaan nasional yang berperadaban dan bermakna bagi kepentingan publik, penyelamatan PSSI tidak cukup hanya berpedoman pada Regulasi PSSI yang isinya banyak bertentangan dengan prinsip-prinsip tata kelola organisasi yang baik."
Menurut TGIPF seharusnya regulasi PSSI berdasarkan pada pada prinsip menyelamatkan kepentingan publik/ keselamatan rakyat (saluspopuli suprema lex esto). "Dasar dari ketaatan pada aturan resmi dan dalil keselamatan publik ini adalah aturan moral dan nilai-nilai etik yang sudah menjadi budaya dalam kehidupan kita berbudaya," kata TGIPF lagi.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




