Jual Motor Rental, Eks Pemain PSM U-21 Ditangkap Polisi
Jumat, 30 Januari 2026 | 14:07 WIB
Makassar, Beritasatu.com - Mantan pemain PSM Makassar U-21 berinisial MT (28) ditangkap polisi setelah diduga menggelapkan sepeda motor milik jasa rental di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (28/1/2026).
MT diamankan Tim Jatanras Polrestabes Makassar saat nongkrong di salah satu coffee shop di Jalan AP Pettarani.
Penangkapan dilakukan setelah pemilik rental melaporkan sepeda motornya yang disewa pelaku tak kunjung dikembalikan dan pelaku sulit dihubungi.
Hasil penyelidikan mengungkap, motor rental tersebut justru dijual oleh pelaku melalui akun jual-beli di media sosial dengan harga jauh di bawah pasaran. Dari transaksi itu, pelaku hanya memperoleh uang sekitar Rp 2 juta.
Dari hasil penjualan sepeda motor tersebut digunakan pelaku untuk membayar utang kepada rekannya. Aksi nekat itu diduga dilakukan karena pelaku tengah mengalami kesulitan ekonomi.
Kepala Sub Unit Jatanras Polrestabes Makassar, Ipda Adi Gaffar membenarkan penangkapan mantan pemain PSM Makassar U-21 tersebut.
"Sudah dibawa penyidik," ungkap Ipda Adi Gaffar saat dikonfirmasi melalui telepon, Jumat (30/1/2026).
Dantim 3 Jatanras Polrestabes Makassar Handy Osman mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait dugaan penggelapan satu unit sepeda motor rental.
“Penangkapan ini berdasarkan laporan pengaduan masyarakat terkait kasus penggelapan satu unit sepeda motor yang dilakukan pelaku berinisial T, yang diketahui berprofesi sebagai pemain sepak bola di Kota Makassar,” ujar Handy.
Menurut Handy, pelaku menjalankan aksinya dengan berpura-pura menyewa sepeda motor dari jasa rental. Namun, setelah motor diterima, kendaraan tersebut justru dipindahtangankan kepada pihak lain melalui media sosial.
“Dari hasil interogasi, pelaku berpura-pura sebagai penyewa kendaraan rental di Makassar, kemudian sepeda motor tersebut dipindahtangankan atau digadaikan ke orang lain melalui media sosial,” jelasnya.
Handy menambahkan, berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku baru satu kali melakukan aksinya. Perbuatan tersebut diduga dilatarbelakangi oleh persoalan ekonomi.
“Pelaku baru pertama kali melakukan aksinya. Dugaan sementara, tindakan ini dilatarbelakangi masalah ekonomi,” katanya.
Lebih lanjut, Handy mengungkapkan uang hasil penjualan sepeda motor digunakan pelaku untuk membayar utang kepada rekannya. “Hasil keuntungan yang diperoleh pelaku digunakan untuk membayar sangkutan piutang kepada orang lain,” ungkap Handy.
Sementara itu, pelaku telah diamankan di Polrestabes Makassar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Kami telah mengamankan pelaku dan membawanya ke Polrestabes Makassar untuk dilakukan proses tindak lanjut sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 21 Juni: Hujan Ringan pada Malam Hari




