ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Terbukti Lakukan Tambang Ilegal, Kejaksaan Tinggi Sita Aset PT RSM

Selasa, 8 Juli 2025 | 16:25 WIB
HD
MK
Penulis: Hendri Dunan | Editor: MBK
Ilustrasi pertambangan.
Ilustrasi pertambangan. (Antara/Olha Mulalinda)

Bengkulu, Beritasatu.com - Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (TPK) Kejati Bengkulu menyita aset PT RSM yang berada di dua lokasi yakni Desa Sekayun, Kecamatan Bang Haji, Bengkulu Tengah, dan Desa Lubuk Resam, Kecamatan Taba Penanjung, Bengkulu Tengah.

Penyitaan aset lahan berikut tambang sesuai SK Nomor 348 dan 349 Tanggal 28 Desember 2011 telah disita penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nomor: Print-721/L7/fd.2/07/2025/ tanggal 4 Juli 2025 dan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Arga Makmur Nomor: 327/Pid.B.Sita/2025/PN/Agm tanggal 2 Juli 2025.

Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, melalui Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, mengatakan penyitaan aset tersebut berdasarkan putusan pengadilan negeri Argamakmur Bengkulu Utara. Danang menegaskan, hasil perhitungan sementara kerugian negara akibat aktivitas tambang ilegal mencapai hampir Rp 300 miliar.

ADVERTISEMENT

"Sampai minggu malam, kita bekerja dengan melakukan penyitaan aset milik PT RSM. Kerugian negara akibat kerusakan lingkungan mencapai hampir Rp 300 miliar," kata Danang, Selasa (8/7/2025).

Dia melanjutkan, penyitaan tersebut merupakan proses penyidikan yang dilakukan Kejati Bengkulu. Dalam kasus pertambangan di Bengkulu tersebut, tim penyidik TPK Kejati Bengkulu sudah memeriksa Komisaris PT Tunas Bara Jaya Bebby Hussy, dan Direktur PT Tunas Bara Jaya Julius Soh.

Sementara itu untuk calon tersangka, Danang belum bisa menyampaikan karena masih berproses dengan pastinya kerugian negara miliaran.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Sempat Dihentikan, Tambang Emas Martabe Bakal Beroperasi Lagi pada Mei

Sempat Dihentikan, Tambang Emas Martabe Bakal Beroperasi Lagi pada Mei

EKONOMI
Danantara Yakin Tambang Batu Bara Ombilin Serap 1.000 Tenaga Kerja

Danantara Yakin Tambang Batu Bara Ombilin Serap 1.000 Tenaga Kerja

EKONOMI
Begini Sederet Syarat UMKM yang Mau Kelola Tambang

Begini Sederet Syarat UMKM yang Mau Kelola Tambang

EKONOMI
Freeport Indonesia Akan Ajukan Perpanjangan Izin Usaha Tahun Ini

Freeport Indonesia Akan Ajukan Perpanjangan Izin Usaha Tahun Ini

EKONOMI
Cabut 28 Izin Perusahaan, Bahlil Pastikan Melalui Kajian Mendalam

Cabut 28 Izin Perusahaan, Bahlil Pastikan Melalui Kajian Mendalam

EKONOMI
Tambang Parungpanjang Distop, Pemprov Jabar Beri Bansos Rp 3 Juta

Tambang Parungpanjang Distop, Pemprov Jabar Beri Bansos Rp 3 Juta

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon