Terbukti Lakukan Tambang Ilegal, Kejaksaan Tinggi Sita Aset PT RSM
Selasa, 8 Juli 2025 | 16:25 WIB
Bengkulu, Beritasatu.com - Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (TPK) Kejati Bengkulu menyita aset PT RSM yang berada di dua lokasi yakni Desa Sekayun, Kecamatan Bang Haji, Bengkulu Tengah, dan Desa Lubuk Resam, Kecamatan Taba Penanjung, Bengkulu Tengah.
Penyitaan aset lahan berikut tambang sesuai SK Nomor 348 dan 349 Tanggal 28 Desember 2011 telah disita penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nomor: Print-721/L7/fd.2/07/2025/ tanggal 4 Juli 2025 dan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Arga Makmur Nomor: 327/Pid.B.Sita/2025/PN/Agm tanggal 2 Juli 2025.
Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, melalui Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, mengatakan penyitaan aset tersebut berdasarkan putusan pengadilan negeri Argamakmur Bengkulu Utara. Danang menegaskan, hasil perhitungan sementara kerugian negara akibat aktivitas tambang ilegal mencapai hampir Rp 300 miliar.
"Sampai minggu malam, kita bekerja dengan melakukan penyitaan aset milik PT RSM. Kerugian negara akibat kerusakan lingkungan mencapai hampir Rp 300 miliar," kata Danang, Selasa (8/7/2025).
Dia melanjutkan, penyitaan tersebut merupakan proses penyidikan yang dilakukan Kejati Bengkulu. Dalam kasus pertambangan di Bengkulu tersebut, tim penyidik TPK Kejati Bengkulu sudah memeriksa Komisaris PT Tunas Bara Jaya Bebby Hussy, dan Direktur PT Tunas Bara Jaya Julius Soh.
Sementara itu untuk calon tersangka, Danang belum bisa menyampaikan karena masih berproses dengan pastinya kerugian negara miliaran.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




