ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

30 Kelurahan di Palembang Dibolehkan Menggelar Salat Idulfitri di Masjid

Senin, 10 Mei 2021 | 13:41 WIB
JM
JM
Penulis: Jeis Montesori | Editor: JEM
Ilustrasi salat Idulfitri 1441 hijriah dengan menjaga jarak.
Ilustrasi salat Idulfitri 1441 hijriah dengan menjaga jarak. (Antara)

Palembang, Beritasatu.com - Kementerian Agama (Kemag) Kota Palembang menyatakan hanya 30 kelurahan yang boleh menggelar salat Idulfitri berjamaah di masjid karena berada di zona kuning dan hijau berdasarkan data zonasi terbaru Dinas Kesehatan (Dinkes) Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).

Berdasarkan data Dinkes Palembang per Senin, 10 Mei 2021, total 69 dari 107 kelurahan berstatus zona merah atau risiko tinggi dan delapan kelurahan berstatus zona oranye atau risiko sedang, sehingga terdapat 77 kelurahan yang tidak diizinkan menggelar salat id.

"Data zonasi sudah kami sebar melalui camat, lurah, RT, DMI, penyuluh-penyuluh agar diteruskan ke pengurus masjid," kata Kepala Kemag Palembang Deni Priansyah.

Sebanyak 30 kelurahan yang diizinkan menggelar salat id di Palembang terdiri dari 15 kelurahan zona kuning dan 15 kelurahan zona hijau.

ADVERTISEMENT

Sebanyak 15 kelurahan berstatus zona kuning yakni 35 Ilir, Kemang Manis, 36 Ilir, 1 Ulu, 3-4 Ulu, Keramasan Kemang Agung, Komperta, 23 Ilir, 24 Ilir, 19 Ilir, 5 Ilir, 2 Ilir, Sako Baru, dan Sri Mulya.

Serta 15 kelurahan berstatus zona hijau atau tidak ada resiko yakni, 27 Ilir, 28 Ilir, 29 Ilir, Karang Anyar, 2 Ulu, 12 Ulu, 13 Ulu, 14 Ulu, 22 Ilir, 13 Ilir, 14 Ilir, 16 Ilir, 18 Ilir, Satu Ilir, dan 11 Ilir.

Sementara berdasarkan zonasi kecamatan sebanyak 18 kecamatan atau seluruhnya berstatus zona merah.

Semua masjid diminta mematuhi Surat Edaran (SE) Nomor 1222/SE./KK.06.05.02/HM.02/05/2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idulfitri Tahun 1442 Hijriah/2021 di Saat Pandemi Covid-19.

"Kami mengimbau seluruh pengurus masjid mengindahkan surat edaran tersebut," kata dia menambahkan.

Bagi pengurus masjid dan musala yang diizinkan menggelar salat id harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai yang diketahui oleh kepala KUA kecamatan dan ketua Satgas Covid-19 tingkat kecamatan.

Selain itu, katanya, kapasitas masjid dan lapangan dibatasi maksimal 50%, menyediakan tempat cuci tangan, jamaah memakai masker, menyediakan alat ukur suhu tubuh, menjaga jarak antarjamaah minimal satu meter.

Kemudian menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas dan interaksi, tidak bersalam-salaman atau melakukan kontak fisik, mempersingkat rangkaian pelaksanaan salat Idulfitri dan membawa perlengkapan salat dari rumah masing-masing.

Sebelum pelaksanaan salat pengurus masjid wajib berkoordinasi dengan poskomandu PPKM tingkat kelurahan.

Sementara kegiatan takbiran dilaksanakan terbatas maksimal 10% dari kapasitas masjid dan tidak boleh ada takbiran keliling serta disarankan takbiran secara virtual.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Ribuan Jemaah Padati Masjid Sheikh Zayed Solo untuk Salat Id

Ribuan Jemaah Padati Masjid Sheikh Zayed Solo untuk Salat Id

JAWA TENGAH
Dedi Mulyadi Salat Id Bersama Ribuan Jemaah di Depan Gedung Sate

Dedi Mulyadi Salat Id Bersama Ribuan Jemaah di Depan Gedung Sate

JAWA BARAT
Hujan Deras, Salat Idulfitri di Nabire Tak Jadi Digelar Terbuka

Hujan Deras, Salat Idulfitri di Nabire Tak Jadi Digelar Terbuka

NUSANTARA
Ribuan Jemaah Padati Masjid Agung Tasikmalaya Saat Salat Id

Ribuan Jemaah Padati Masjid Agung Tasikmalaya Saat Salat Id

JAWA BARAT
Sejak Subuh, Ribuan Jemaah Padati Masjid Istiqlal untuk Salat Id

Sejak Subuh, Ribuan Jemaah Padati Masjid Istiqlal untuk Salat Id

JAKARTA
4 Doa Salat Idulfitri yang Dianjurkan, Lengkap Arab dan Latinnya

4 Doa Salat Idulfitri yang Dianjurkan, Lengkap Arab dan Latinnya

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon