Dewan Pers Minta Kapolri dan Kapolda Usut Tuntas Kebakaran di Rumah Wartawan Tribrata TV
Selasa, 2 Juli 2024 | 13:17 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Dewan Pers menyesalkan terjadinya kebakaran yang merenggut nyawa di rumah wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu, di kawasan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, terbakar pada 27 Juni 2024 lalu. Kebakaran ini menyebabkan empat orang meninggal dunia, yaitu Sempurna Pasaribu (47 tahun), istrinya Elfrida boru Ginting (48 tahun), anaknya Sudi Investasi Pasaribu (12 tahun), dan cucunya Loin Situkur (3 tahun).
Diduga peristiwa ini berhubungan dengan status dan hasil pekerjaan yang sebelumnya dilakukan oleh Sempurna Pasaribu.
Dewan Pers menyebut ada dua versi yang berbeda atas kejadian ini. Versi tim Komisi Keselamatan Jurnalis (KKJ) menyatakan adanya dugaan keterlibatan oknum TNI dan terkait dengan pemberitaan perjudian di rumah oknum TNI tersebut. Sedangkan versi lain menyebutkan, kebakaran itu lantaran ada ceceren bensin di rumah korban dan kemudian menyulut bara api. Kebetulan rumah korban memang berjualan bensin eceran.
“Atas kejadian itu, Dewan Pers meminta kapolri bersama kapolda membentuk tim penyelidikan yang bersikap adil dan imparsial dalam mengusut kasus ini. Dewan Pers juga akan membentuk tim investigasi bersama yang melibatkan aparat dan unsur jurnalis atau KKJ,” ujar Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Totok Suryanto dalam jumpa pers di gedung Dewan Pers, Selasa (2/7/2024).
Selain itu, Dewan Pers meminta panglima TNI dan Pangdam membentuk tim untuk mengusu tkasus ini secara terbuka dan imparsial. “Dewan Pers meminta kepada Komnas HAM dan LPSK untuk turut serta secara melakukan upaya investigasi dan memberikan perlindungan yang dianggap perlu kepada keluarga korban,” ujar Totok.
Dewan Pers menilai kekerasan terhadap wartawan adalah pelanggaran hukum dan bertentangan dengan isi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Aktivitas wartawan, dalam hal ini wartawan Tribrata TV, menjalankan pekerjaan lain yang diduga melanggar hukum bukan merupakan pembenaran atas kekerasan yang dialaminya.
“Secara khusus Dewan Pers mengimbau wartawan dan media agar bekerja secara profesional dan memegang teguh Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta aturan lain yang terkait. Dewan Pers berharap peristiwa semacam ini tak lagi terjadi dan wartawan bisa menjalankan tugas jurnalistiknya dengan baik,” tutup Totok.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




