Dalami Motif Pembakaran Rumah Wartawan Tribrata TV, Polisi Periksa 28 Saksi
Kamis, 11 Juli 2024 | 13:47 WIB
Medan, Beritasatu.com - Aksi pembakaran rumah wartawan Tribrata TV, Sempurna Pasaribu, di Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, pada Kamis (27/6/2024) sempat terekam kamera pengawas (CCTV). Dalam rekaman tersebut, terlihat dua orang eksekutor pembakaran memantau rumah Sempurna Pasaribu.
Rekaman kamera pengawas menunjukkan kedua pelaku pembakaran rumah Sempurna Pasaribu sempat mondar-mandir memantau rumah korban sebelum dan sesudah kebakaran terjadi di kawasan Jalan Nabung Surbakti.
Dalam rekaman CCTV tersebut, terlihat pergerakan dua pelaku pembakaran, Rudi Apri Sembiring dan Yunus Saputra Tarigan, berboncengan mengendarai motor menuju rumah korban. Tak lama kemudian, terlihat kobaran api dari arah rumah korban sekitar pukul 03.17 WIB dini hari.
BACA JUGA
Panglima TNI Pastikan Tidak Ada Keterlibatan TNI di Kasus Tewasnya Wartawan Tribrata TV Sumut
Setelah melancarkan aksinya, kedua pelaku kabur meninggalkan lokasi kejadian.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan bahwa penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Utara bersama Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Tanah Karo masih terus melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi untuk mengungkap keterlibatan pelaku lainnya, termasuk otak di balik aksi pembakaran ini.
"Sampai saat ini, sebanyak 28 orang saksi yang telah diperiksa oleh Satreskrim Polres Tanah Karo," ujar Hadi, Rabu (10/7/2024).
"Kita tidak berhenti hanya pada dua orang pelaku yang merupakan eksekutor. Ada potensi keterlibatan pelaku lain yang masih terus kita dalami. Saat ini, kita sudah memeriksa 28 saksi, dan dinamikanya akan terus berkembang untuk mengetahui potensi keterlibatan pelaku lainnya," tambahnya.
Sejauh ini, pihak kepolisian belum dapat menyimpulkan motif dari pembakaran rumah Sempurna Pasaribu. Hadi menyebutkan bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kedua tersangka yang telah ditangkap serta para saksi.
"Terkait motif, kami masih melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi yang ada. Saksi tersebut berasal dari tiga klaster: saksi yang mengetahui keterlibatan tersangka, saksi keluarga, dan saksi-saksi yang melihat peristiwa kebakaran itu terjadi," jelas Hadi.
Sebelumnya, Polda Sumatera Utara berhasil menangkap dua pelaku pembakaran rumah Sempurna Pasaribu. Kedua pelaku, Yunus Saputra Tarigan dan Rudi Apri Sembiring, telah ditetapkan sebagai tersangka eksekutor pembakaran.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




