Temuan Baru LBH Medan Ungkap Keterlibatan Oknum TNI dalam Kasus Pembakaran Rumah Wartawan Tribrata TV
Rabu, 24 Juli 2024 | 07:50 WIB
Medan, Beritasatu.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan bersama Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatera Utara (Sumut) membeberkan temuan fakta baru terkait dugaan keterlibatan oknum TNI berinisial Koptu HB dalam kasus pembakaran rumah wartawan Tribrata TV, Sempurna Pasaribu.
LBH Medan mengungkapkan adanya bukti pesan WhatsApp antara Koptu HB dengan Pimpinan Redaksi Tribrata TV untuk menghapus berita yang dibuat oleh korban Sempurna Pasaribu beberapa hari sebelum rumahnya dibakar.
Direktur LBH Medan Irvan Saputra mengatakan percakapan tersebut terjadi pada Jumat, 21 Juni 2024, pasca pemberitaan terkait praktik perjudian yang diduga milik Koptu HB. Dalam percakapan itu, Koptu HB meminta agar berita tersebut dihapus.
"Percakapan ini terjadi pada tanggal 21 setelah pemberitaan itu naik. Dalam percakapan antara Pimred dan Koptu HB, Koptu HB meminta agar berita tersebut dihapus. Pimred mengatakan tidak bisa menghapusnya dan meminta Koptu HB berkoordinasi langsung dengan wartawan yang bersangkutan," kata Irvan pada Selasa (23/7/2024).
Irvan meyakini bahwa dari serangkaian percakapan tersebut, kasus pembakaran rumah Sempurna Pasaribu adalah pembunuhan berencana.
"Dari rangkaian cerita ini, kami menduga telah terjadi perencanaan yang sangat matang dari 21, 22, 23, 24 Juni, dan sampai adanya rekonstruksi ini. Ini adalah bentuk dugaan tindak pidana pembunuhan berencana yang telah diskenariokan," ungkap Irvan.
Irvan juga menegaskan bahwa lokasi perjudian yang diberitakan oleh Sempurna Pasaribu diduga milik Koptu HB. Hal ini diperkuat dengan keterangan saksi dan anak dari Sempurna Pasaribu, Eva Meliana Pasaribu, yang sebelumnya bekerja di lokasi judi tersebut.
"Berdasarkan keterangan saksi, lokasi perjudian yang diberitakan oleh Sempurna Pasaribu benar adanya milik anggota TNI berinisial Koptu HB. Ini juga telah disampaikan saksi saat pemeriksaan di Pomdam I Bukit Barisan. Anak almarhum juga pernah bekerja di sana," tambahnya.
LBH Medan dan KKJ Sumut meminta Pomdam I Bukit Barisan segera memeriksa Koptu HB dan menetapkannya sebagai tersangka, mengingat adanya berbagai bukti keterlibatan Koptu HB dalam kasus pembakaran rumah Sempurna Pasaribu.
Sebelumnya, penyidik Polda Sumatera Utara bersama Satreskrim Polres Tanah Karo telah selesai menggelar rekonstruksi kasus pembakaran rumah Sempurna Pasaribu di Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, pada Jumat pekan lalu.
Rekonstruksi dilakukan oleh tiga orang tersangka dan memperagakan sebanyak lima puluh tujuh adegan, mulai dari perencanaan pembakaran, pembelian bahan bakar minyak pertalite, hingga pembakaran rumah Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




