ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Tragis! Demi Harta, Ibu Biarkan Anak Kandungnya Disetubuhi Ayah Tiri hingga 5 Tahun

Rabu, 26 Februari 2025 | 15:20 WIB
PS
SM
Penulis: Panji Satrio | Editor: SMR
Ilustrasi pencabulan anak.
Ilustrasi pencabulan anak. (Istimewa/Istimewa)

Asahan, Beritasatu.com – Seorang ibu berinisial di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara diduga membiarkan anak kandungnya disetubuhi oleh suaminya yang juga ayah tiri korban, karena dijanjikan harta oleh tersangka.

Ibu inisial W dan suaminya S akhirnya ditangkap polisi atas tuduhan melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Keduanya ditahan di Mapolres Asahan.

Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi mengatakan tersangka S sudah berulang kali menyetubuhi anak tirinya berinisial R yang berusia 14 tahun sejak 2019 sampai dengan 2025. Ironinya, pencabulan itu dibiarkan oleh ibu korban.

ADVERTISEMENT

"Pelakunya adalah pasangan suami istri di mana kelakuan ini dilakukan oleh tersangka S sejak Agustus 2019 sampai dengan Februari 2025. Tersangka S ini menjanjikan hadiah harta kepada ibu kandung korban inisial W," kata Afdhal di Mapolres Asahan, Rabu (26/2/2025). 

Afdhal mengatakan W selalu meminta putrinya itu melayani nafsu bejat sang ayah tiri.

“Di saat tersangka S meminta berhubungan badan dengan korban R, tersangka W menyampaikan kepada anaknya untuk melayaninya,” ujar dia.

Kasus pencabulan itu masih disidik oleh Unit Perempuan Perlindungan Anak Satreskrim Polres Asahan. Kedua tersangka masih diperiksa.

Menurut Afdhal kasus tersebut terungkap setelah korban tidak tahan lagi dengan perilaku bejat orang tuanya lalu melaporkan perkara itu ke polisi, kemudian kedua tersangka ditangkap.

"Karena korban sudah tidak tahan lagi dengan perbuatan ayah tirinya ini, ahkirnya korban melaporkan ke Mapolsek Mandoge, Polres Asahan, dan kita langsung melakukan upaya dan kita mengamankan baik itu ibu kandung dan ayah tirinya tersebut," jelasnya.

Kedua tersangka pencabulan anak itu disangka melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam di atas 10 tahun penjara. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon