Polisi Tembak 2 Residivis Begal di Binjai
Rabu, 13 Mei 2026 | 18:39 WIB
Binjai, Beritasatu.com - Satreskrim Polres Binjai akhirnya berhasil meringkus dua pelaku pembegalan disertai pembacokan terhadap seorang pelajar SMA di Binjai yang sebelumnya viral di media sosial.
Kedua pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur setelah berusaha melawan petugas saat proses penangkapan berlangsung. Polisi menembak kedua kaki pelaku sebelum membawa mereka ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Dua pelaku yang ditangkap masing-masing bernama Alfiansyah (28), warga Kelurahan Limau Sundai, Kecamatan Binjai Barat, yang berperan sebagai eksekutor pembacokan, serta Ilham Muddin (22), warga Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, yang bertugas sebagai joki sepeda motor saat aksi berlangsung.
Keduanya diringkus di kediaman Ilham di kawasan Pasar Besar Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor milik pelaku dan korban, sebilah golok, telepon genggam, serta helm yang digunakan saat beraksi.
Usai ditangkap, kedua pelaku sempat dibawa ke Rumah Sakit Dokter Djoelham Binjai. Kedatangan mereka memicu kerumunan warga yang ingin melihat langsung pelaku begal yang sempat meresahkan masyarakat.
Kericuhan sempat terjadi karena sejumlah warga yang emosi berusaha menghakimi pelaku. Namun situasi berhasil dikendalikan petugas sebelum kedua tersangka dibawa ke Mapolres Binjai.
Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana mengatakan pengungkapan kasus dilakukan melalui analisis rekaman CCTV dan penyelidikan forensik digital untuk menelusuri pergerakan pelaku.
“Dalam kasus ini, tim penyidik melakukan pendalaman data melalui analisis rekaman CCTV serta penyelidikan forensik digital untuk menelusuri jejak pergerakan pelaku,” ujar Mirzal dalam konferensi pers di Mapolres Binjai, Rabu (13/5/2026).
Menurut Mirzal, kedua pelaku menjalankan aksi secara mobile dengan mengincar korban di jalanan hingga menemukan target yang dianggap lengah. Dalam aksinya, korban dihentikan di jalan lalu diancam menggunakan senjata tajam sebelum sepeda motor dan telepon genggam dirampas.
“Dari hasil pengembangan penyidikan, terungkap fakta serius bahwa kedua tersangka ini ternyata sudah dua kali tercatat melakukan tindak pidana serupa atau dikenal sebagai residivis,” katanya.
Kapolres juga mengungkapkan korban sempat melakukan perlawanan karena memiliki kemampuan bela diri karate. Namun korban tetap mengalami luka bacok di bagian tangan dan kepala akibat sabetan golok pelaku.
“Pada saat itu korban melakukan perlawanan karena sebenarnya korban merupakan seorang karateka, sehingga dia mengalami luka di bagian tangan dan kepala akibat sabetan golok milik pelaku,” ungkapnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 479 ayat 2 huruf C dan D Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sebelumnya, aksi pembegalan terhadap siswa SMAN 5 Binjai bernama Yudha Ramadana viral di media sosial. Peristiwa itu terjadi di Jalan Sawo, Kelurahan Bandar Sinembah, Kecamatan Binjai Barat, sekitar pukul 07.00 WIB saat korban baru selesai mengantar orang tuanya bekerja dan hendak berangkat ke sekolah.
Akibat kejadian tersebut, Yudha mengalami luka bacok di bagian lengan dan kepala hingga harus menjalani operasi. Korban juga kehilangan sepeda motor dan telepon seluler miliknya.
Kini sepeda motor milik korban telah dikembalikan kepada keluarga sambil menunggu proses persidangan. Sementara kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Binjai.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




