ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

ICW Sebut Klarifikasi Lili Pintauli Soal Komunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai Ambigu

Senin, 3 Mei 2021 | 16:29 WIB
FS
WM
Penulis: Fana F Suparman | Editor: WM
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 10 Maret 2021.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 10 Maret 2021. (BeritaSatu Photo/Ruht Semiono/Ruht Semiono)

Jakarta, Beritasatu.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, klarifikasi yang disampaikan Pimpinan KPK, Lili Pintauli Siregar terkait dugaan adanya komunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial terkesan tidak jelas dan cenderung bersifat ambigu.

Hal ini lantaran pada satu sisi Lili mengatakan tidak pernah menjalin komunikasi dengan tersangka, namun pada bagian lain, Lili menyebutkan tidak dapat menghindari komunikasi dengan para kepala daerah.

"Patut untuk dicermati, tindakan menjalin komunikasi dengan pihak yang sedang berperkara merupakan pelanggaran hukum dan etik bagi setiap Pegawai, Pimpinan, maupun Dewan Pengawas KPK," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Senin (3/5/2021).

Kurnia mengingatkan, konsekuensi hukum dan etik itu diatur secara jelas dalam Pasal 36 Juncto Pasal 65 UU KPK dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan bagian Integritas angka 11 Peraturan Dewan Pengawas Nomor 1 Tahun 2020. Dengan demikian, jika nantinya terbukti ada komunikasi diantara keduanya tanpa dilandasi dengan bukti pelaksanaan tugas, maka Lili dapat diproses hukum dan etik.

ADVERTISEMENT

Maka dari itu, ICW mendorong Dewan Pengawas harus segera memanggil Lili atas dugaan pelanggaran kode etik.

"Tidak hanya itu, Dewas juga mesti menyita alat komunikasi yang selama ini digunakan oleh LPS (Lili Pintauli Siregar)," kata Kurnia.

Perihal menyita alat komunikasi, hal itu tertuang dalam Peraturan Dewan Pengawas Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK, tepatnya bagian Integritas nomor 13 yang berbunyi setiap Insan KPK wajib memberikan akses kepada Dewas terhadap seluruh fasilitas dan benda milik pribadi yang digunakan dalam pekerjaan seperti alat komunikasi untuk kepentingan pemeriksaan dan penegakan dugaan pelanggaran berat kode etik.

Penyitaan ini dinilai penting untuk menelusuri dua isu, yakni apakah benar ada komunikasi dengan Walikota Tanjungbalai pasca yang bersangkutan resmi diselidiki oleh KPK? kemudian, apakah ada komunikasi lain dengan kepala daerah yang juga sedang diusut perkaranya oleh KPK?. Selain itu, ICW mendoromg Kedeputian Penindakan KPK untuk memanggil Lili sebagai saksi untuk menelusuri satu isu penting, yakni apakah ada kaitan antara Azis Syamsuddin, LPS, Penyidik Robin, dan Syahrial.

"Untuk mencegah adanya konflik kepentingan, maka LPS tidak boleh dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan perkara suap dan gratifikasi penyidik Robin," katanya.

Dalam konferensi pers beberapa hari lalu, Lili membantah pernah menjalin komunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial soal penanganan perkara yang dilakukan lembaga antikorupsi. Namun, Lili tidak secara tegas membantah tidak ada sama sekali komunikasi dengan Syahrial.

Lili hanya menyebut bahwa sebagai Pimpinan KPK, khususnya dalam pelaksanaan tugas pencegahan korupsi, Lili mengaku tidak dapat menghindari komunikasi dengan para kepala daerah. Meski menurut Lili komunikasi yang terjalin terkait dengan tugas KPK dalam melakukan pencegahan supaya tidak terjadi tindak pidana korupsi.

Selain itu, Lili berdalih posisi dirinya sebagai pejabat publik sebelum bergabung di KPK membuatnya punya jaringan yang cukup luas.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon