Kasus Suap Penyidik KPK, Wali Kota Tanjungbalai Segera Dimejahijaukan
Selasa, 22 Juni 2021 | 17:18 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan kasus dugaan suap penanganan perkara dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai yang menjerat Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial. Berkas perkara Syahrial pun telah dinyatakan lengkap atau P21. Atas dasar itu, tim penyidik melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan tersangka Syahrial ke tahap penuntutan atau tahap II.
"Hari ini dilaksanakan tahap II penyerahan Tersangka dan barang bukti dengan Tersangka MS (M. Syahrial) dari Tim Penyidik kepada Tim JPU," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (22/6/2021)).
Dengan pelimpahan ini, penahanan Syahrial selanjutnya menjadi kewenangan tim JPU. Syahrial yang menjadi tersangka pemberi suap kepada mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung 22 Juni 2021 sampai dengan 11 Juli 2021 di Rutan KPK Kavling C1.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan terhadap Syahrial. Nantinya surat dakwaan Syahrial akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan. Namun, belum diketahui secara pasti Pengadilan Tipikor yang akan mengadili Syahrial nantinya.
"Dalam waktu 14 hari kerja, segera akan dilakukan pelimpahan berkas perkara ke PN Tipikor," kata Ali.
Dalam kasus ini, KPK menduga Stepanus bersama seorang pengacara Maskur Husain bersepakat dengan Syahrial terkait proses penanganan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai agar tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang Rp 1,5 miliar.
Kemudian, Syahrial menyetujui permintaan Stepanus dan Maskur tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia/swasta atau teman dari Stepanus serta secara tunai dengan total mencapai Rp 1,3 miliar. Dari uang yang telah diterima oleh Stepanus dari Syahrial, kemudian diberikan kepada Maskur sebesar Rp 325 juta dan Rp 200 juta.
Selain itu, Maskur juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp 200 juta, sedangkan Stepanus dari Oktober 2020 sampai April 2021 diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank milik Riefka sebesar Rp 438 juta
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




