ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kasus Suap Penyidik KPK, Wali Kota Tanjungbalai Segera Dimejahijaukan

Selasa, 22 Juni 2021 | 17:18 WIB
FS
WM
Penulis: Fana F Suparman | Editor: WM
Wali Kota Tanjung Balai nonaktif M Syahrial (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/4/2021). M Syahrial diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020-2021.
Wali Kota Tanjung Balai nonaktif M Syahrial (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/4/2021). M Syahrial diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020-2021. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Jakarta, Beritasatu.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan kasus dugaan suap penanganan perkara dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai yang menjerat Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial. Berkas perkara Syahrial pun telah dinyatakan lengkap atau P21. Atas dasar itu, tim penyidik melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan tersangka Syahrial ke tahap penuntutan atau tahap II.

"Hari ini dilaksanakan tahap II penyerahan Tersangka dan barang bukti dengan Tersangka MS (M. Syahrial) dari Tim Penyidik kepada Tim JPU," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (22/6/2021)).

Dengan pelimpahan ini, penahanan Syahrial selanjutnya menjadi kewenangan tim JPU. Syahrial yang menjadi tersangka pemberi suap kepada mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung 22 Juni 2021 sampai dengan 11 Juli 2021 di Rutan KPK Kavling C1.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan terhadap Syahrial. Nantinya surat dakwaan Syahrial akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan. Namun, belum diketahui secara pasti Pengadilan Tipikor yang akan mengadili Syahrial nantinya.

ADVERTISEMENT

"Dalam waktu 14 hari kerja, segera akan dilakukan pelimpahan berkas perkara ke PN Tipikor," kata Ali.

Dalam kasus ini, KPK menduga Stepanus bersama seorang pengacara Maskur Husain bersepakat dengan Syahrial terkait proses penanganan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai agar tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang Rp 1,5 miliar.

Kemudian, Syahrial menyetujui permintaan Stepanus dan Maskur tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia/swasta atau teman dari Stepanus serta secara tunai dengan total mencapai Rp 1,3 miliar. Dari uang yang telah diterima oleh Stepanus dari Syahrial, kemudian diberikan kepada Maskur sebesar Rp 325 juta dan Rp 200 juta.

Selain itu, Maskur juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp 200 juta, sedangkan Stepanus dari Oktober 2020 sampai April 2021 diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank milik Riefka sebesar Rp 438 juta



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon