# MIGOR
Minyak goreng (migor) bersubsidi dengan merek Minyakita yang dirilis pemerintah beberapa waktu lalu kian langka di Purwakarta.
Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 1 tahun hingga 3 tahun penjara terhadap lima terdakwa perkara dugaan korupsi minyak goreng (migor).
Togar Sitanggang menegaskan bahwa mereka yang justru membantu mengatasi kelangkaan minyak goreng pada saat itu.
Kuasa hukum Lin Che Wei menilai bahwa tuntutan JPU tidak berdasarkan pada fakta-fakta yang terungkap di persidangan migor.
Jaksa penuntut umum menuntut lima terdakwa perkara dugaan korupsi ekspor minyak goreng (migor) dengan hukuman bervariasi dari 7 tahun hingga 12 tahun penjara.
Pengacara Togar Sitanggang mengklaim bahwa kliennya menjadi korban dari peraturan Kemendag soal migor yang diduga berubah-ubah.
PTPN III akan memproduksi minyak goreng (migor) kemasan rakyat dengan merk "Minyakita" sesuai progam pemerintah sebanyak 3 juta liter sebulan.
Saksi menyatakan bahwa Pierre Togar Sitanggang, tidak pernah meminta bantuan soal pengajuan ekspor migor ke Kemendag.
Saksi mengungkapkan bahwa usul DMO migor atau CPO sebesar 20 persen berasal dari Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag.
Pemerintah diminta agar konsisten dalam menerapkan kebijakan guna mengendalikan minyak goreng di Tanah Air.