Saksi Ungkap Usul DMO Migor atau CPO 20 Persen dari Dirjen Daglu

Selasa, 20 September 2022 | 13:06 WIB
YD
YD
Penulis: Yudo Dahono | Editor: YUD
Advokat Denny Kailimang.
Advokat Denny Kailimang. (dok)

Jakarta, Beritasatu.com – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi persetujuan eskpor minyak goreng (migor) mentah atau CPO dan turunannya dengan 5 terdakwa eks Dirjen Perdagangan Luar Negeri Indra Sari Wisnu Wardhana dan kawan kawan menghadirkan 4 orang saksi, Selasa (20/9/2022).

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Kejagung, Julkipli dan tim, menghadirkan pegawai dan pejabat Kementerian Perdagangan. Mereka adalah Farid Amir (Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kemendag),
Ringgo (Analis Perdagangan Ahli Madya Direktorat Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kemendag), Demak Marsaulina (Subkor Tanaman Tahunan Direktorat Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan, Kemendag), dan Almira Fauzia (Analis Perdagangan pada Kementerian Perdagangan).

Keempatnya menerangkan terkait prosedur dan proses dari keluarnya surat persetujuan ekspor minyak goreng mentah atau CPO di Kementrian Perdagangan pada 2022.

Seperti dikatakan Direktur Eskpor Produk Pertanian dan Kehutanan Kemendag Farid Amir, yang mengungkapkan rapat-rapat melalui zoom meeting yang membahas ketentuan DMO Domestik Market obligation atau pemenuhan kebutuhan dalam negeri.
Menurutnya usul DMO sebesar 20 persen disampaikan oleh dirjen daglu Indra Sari Wisnu Wardhana.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon