Dugaan Korupsi Migor, Pengacara: Togar Korban Aturan

Kamis, 29 September 2022 | 14:22 WIB
YD
YD
Penulis: Yudo Dahono | Editor: YUD
Advokat Denny Kailimang.
Advokat Denny Kailimang. (dok)

Jakarta, Beritasatu.com - Tim Penasihat Hukum General Manager Musim Mas Group, Togar Sitanggang, Denny Kailimang mengklaim bahwa kliennya Togar Sitanggang menjadi korban dari peraturan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang diduga berubah-ubah. Peraturan yang berubah-ubah dari Kemendag itu membuat Togar menjadi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terkait perkara dugaan korupsi minyak goreng (migor).

"Kami korban dari peraturan," ujar Denny Kailimang usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/9/2022).

Denny memaparkan, Peraturan Kementerian Perdagangan (Kemendag) soal Harga Eceran Tertinggi (HET) diklaim sebagai penyebab kelangkaan minyak goreng di dalam negeri. Menurutnya, penetapan HET minyak goreng Rp 14.000/liter, tidak mengikuti harga minyak sawit mentah internasional (Crude Palm Oil/CPO) yang sudah naik.

"Dengan patokan harga itu produsen tidak mau menjual produknya," jelasnya.

Denny melanjutkan, hal itu membuat pasokan minyak goreng di pasaran menurun hingga menimbulkan kelangkaan. Sementara barang yang sudah diproduksi produsen, tidak berani dijual di atas harga pasar.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon