Dugaan Korupsi Migor, Pengacara: Togar Korban Aturan
Kamis, 29 September 2022 | 14:22 WIB
"Makanya harganya naik kan. Inilah masalahnya. Maka di Maret (2022) keluar peraturan harga bebas ikutin harga pasar. Cuma minyak curah aja yang Rp 14 ribu," paparnya.
Dengan adanya peraturan itu, Denny menjelaskan bahwa peredaran minyak goreng di dalam negeri kembali terpenuhi. Sehingga dia menyalahkan kebijakan-kebijakan Kemendag yang cepat berubah. "Kami korban dari peraturan," tandasnya.
Sementara itu Refman Basri, kuasa hukum koorporasi Musim Mas mempertanyakan puluhan perusahaan ekspor minyak goreng yang belum juga diajukan ke persidangan. Karena hingga saat ini hanya 3 perusahaan yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi minyak goreng.
"Saya masih tanya perusahaan lain kok didiemin saja. Kenapa cuma 3 perusahaan yang jadi tersangka. Ke mana perusahaan lainnya. Ini ada apa? Apa ini ada?" tanyanya.
Dalam perkara ini, Jaksa mendakwa lima orang terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) yang merugikan keuangan negara Rp 6,04 triliun dan merugikan perekonomian negara Rp 12,3 triliun
Kelima terdakwa itu adalah Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas, Togar Sitanggang.
Kemudian, penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei. Serta, bekas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




