Diduga Minta Fee Proyek, Polda Bali Tangkap Kades Bongkasa
Kamis, 7 November 2024 | 16:04 WIB
Bali, Beritasatu.com - Polda Bali mengungkap kronologi penangkapan terhadap seorang oknum kepala desa di Kabupaten Badung, Bali. Diketahui, kepala Desa Bongkasa ditangkap atas dugaan meminta fee pada proyek bantuan keuangan khusus (BKK).
"Penangkapan tersebut kita lakukan pada Selasa 5 November 2024 sekitar pukul 10.25 Wita, bertempat di area parkir utara Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Jalan Raya Sempidi Mengwi Badung," ungkap Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bali AKBP M Arif Batubara pada Kamis (7/11/2024).
Oknum kepala desa, (KL) 59 ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/39/XI/2024/SPKT.DITKRIMSUS/POLDABALI, atas dugaan tindak pidana Korupsi pada pengelolaan APBDesa tahun anggaran (TA) 2024 BKK Kabupaten Badung.
Ia melanjutkan, berdasarkan informasi masyarakat, terduga selaku kades Bongkasa sering meminta fee kepada kontraktor penyedia yang berasal dari pencairan termin dana APBDesa TA 2024 BKK Kabupaten Badung, untuk Desa Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, khususnya dalam pekerjaan konstruksi atau pembangunan di Desa Bongkasa.
Dari informasi tersebut, dilakukan penyelidikan sehingga diperoleh informasi bahwa pelaku meminta fee proyek tersebut untuk segera diserahkan dan dibawa ke Puspem Badung.
Saat penyelidikan, diketahui pelaku berada di Puspem Badung untuk menghadiri undangan seluruh kepala desa se-Kabupaten Badung dan kepala OPD Kabupaten Badung dalam acara "Sosialisasi dan Penilaian Implementasi Indikator Kabupaten/Kota Anti Korupsi TA 2024" oleh Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI).
Sebelum ditangkap, pelaku terlihat keluar dari gedung tempat rapat, yang kemudian berjalan seorang diri untuk menghampiri seseorang (saksi). Akhirnya pelaku meminta dan menerima sejumlah uang kemudian dimasukan ke dalam saku sebelah kanan celana panjang warna hitam.
Dengan gerak cepat, Tim Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Bali melakukan penindakan dan dilanjutkan dengan pemeriksaan badan serta barang bawaan pelaku di hadapan saksi-saksi. Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan berbagai barang bukti berupa uang tunai puluhan juta rupiah di kantong celana terduga.
Untuk menemukan dan mencari dan mengamankan barang bukti lain terkait tindak pidana korupsi, selanjutnya tim membawa pelaku ke ruangan kerjanya di kantor Desa Bongkasa dan dilakukan pemeriksaan atau penggeledahan. Pada penggeledahan itu, ditemukan barang bukti terkait dokumen pengajuan, realisasi, dan pertanggung jawaban sehubungan dengan APBDesa Bongkasa TA 2024.
Dari pemeriksaan penggeledahan di rumah pelaku di Banjar Tanggayuda, Desa Bongkasa, juga ditemukan dan diamankan barang bukti terkait aset milik pelaku.
Adapun barang bukti yang ditemukan dan disita, di antaranya dua ikat uang pecahan Rp 100.000 sejumlah Rp 20 juta yang ditemukan di saku kanan celana panjang hitam yang dipakai pelaku, uang tunai dengan total Rp 370.000, yang ditemukan pada saku baju lengan pendek yang dipakai pelaku, satu unit HP berwarna emas merk Samsung S24 Ultra, satu buah tas kecil berwarna abu-abu.
Selain itu, juga disita tas sedang hijau merk Skinarma yang berisikan uang tunai sebesar Rp 301.000, KTP, kartu debit BCA, ATM Bank BPD Bali, kartu debit BRI, kartu kredit BCA, satu unit tablet Samsung warna Hitam SM-P585Y, satu unit notebook merk HP warna silver core i7 gen 10 beserta charger.
Selain itu petugas berhasil menyita dokumen pengajuan realisasi, dan pertanggungjawaban dana APBDesa Bongkasa dan BKK Kabupaten Badung TA 2024 dan beserta tujuh buah buku Tabungan, dua buah BPKB kendaraan bermotor, dua buah sertifikat Hak Milik KL, 1 satu buah iPad Samsung Tab S6, satu buah Hardisk, satu buah STNK dan satu buah ID Card screen mask premium.
"Kita juga memeriksa empat orang saksi untuk dimintai keterangan dalam perkara ini, yaitu pihak pelapor, kontraktor, pihak yang menyerahkan uang, dan sopir pelaku", terangnya.
Adapun modus terduga pelaku dengan cara tidak segera memproses pengajuan termin yang diajukan oleh penyedia/kontraktor dengan cara menunda penandatanganan surat perintah pembayaran (SPP) dan tidak melakukan autorisasi pada Sistem Informasi Bank Bali (IBB), sebelum ada kesanggupan dan kesepakatan untuk memberikan fee, sehingga dana termin yang diajukan oleh kontraktor belum bisa ditransfer ke rekeningnya.
Pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku, yakni Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Terduga juga diganjar dengan Pasal 12 huruf (a) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Kasus ini akan terus di tindaklanjuti dan dikembangkan sebagai bentuk komitmen Polda Bali memberantas Korupsi di Bali dan mendukung Program Asta Cita Presiden dan Wapres Indonesia," pungkas AKBP Batubara.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




