Kronologi Perampokan Toko Jam Tangan Mewah di PIK 2
Kamis, 13 Juni 2024 | 13:59 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Polda Metro Jaya mengungkap kronologi kasus perampok toko jam tangan mewah di Kawasan PIK 2, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang pada Sabtu (8/6/2024).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, kejadian bermula saat HK merencanakan aksi sejak tiga minggu sebelumnya.
"Tersangka mengakui sudah melakukan perencanaan survei persiapan itu tiga minggu sebelum melakukan aksinya," ujarnya kepada wartawan Kamis (13/6/2024).
HK kemudian berpura-pura menjadi pembeli sebelum perampokan terjadi. Dia memantau situasi di toko jam tangan mewah tersebut.
HK lantas kembali pada Sabtu (8/6/2024). HK langsung melancarkan aksinya dengan mengancam sejumlah karyawan memakai senjata tajam.
"Mengancam tiga saksi karyawan di bawah, diikat dimasukkan ke dalam toilet kemudian masuk ke atas ketemu saksi lainnya diancam untuk menunjukkan di mana etalase jam. Kemudian 18 jam diambil. Ini semuanya sudah diamankan penyidik," kata dia.
Seusai merampok, HK kemudian menitipkan belasan jam tangan tersebut ke MAH, DK dan TFZ. Mereka kemudian ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
HK dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau seumur hidup. Sementara itu MAH, DK dan TFZ dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?




