ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kronologi Kasus Mayat dalam Karung di Batuceper: Awalnya Tersinggung

Jumat, 25 April 2025 | 20:00 WIB
IO
AD
Penulis: Ilham Oktafian | Editor: AD
Kasus pembunuhan mayat dalam karung di Batu Ceper, Tangerang terekam CCTV.
Kasus pembunuhan mayat dalam karung di Batu Ceper, Tangerang terekam CCTV. (Polda Metro Jaya/Polda Metro Jaya)

Jakarta, Beritasatu.com - Polda Metro Jaya mengungkap kronologi kasus pembunuhan mayat dalam karung di Kawasan Batuceper, Tangerang pada Senin (21/4/2025) lalu.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan, kejadian tersebut bermula saat N alias R (23) kembali ke Jakarta dari kediamannya di Lampung.

N ditawari bekerja di Hera Bordir oleh rekannya E. Keduanya merupakan teman lama dan bekerja sama sejak 2011.

ADVERTISEMENT

N lalu ditempatkan satu mes dengan karyawan Hera Bordir lain, yakni AB alias A. Awalnya, N tak punya masalah dengan AB.

Namun, pada Minggu (20/4/2024) lalu, ada perkataan AB yang menyebabkan N sakit hati. AB disebut terkesan sok pintar dalam Hera Bordir, padahal N sudah mengenal E atau pemilik konveksi tersebut sejak lama.

"Kemudian sekitar pukul 15.30 WIB, karena tersangka merasa kesal (emosi) dan juga dipengaruhi kebutuhan ekonomi maka muncul niat tersangka untuk mencuri motor korban yang terparkir di tempat parkir dalam Hera Bordir," kata Wira dalam konferensi pers Jumat (25/4/2025).

N sempat mengecek motor AB, tetapi kunci motor tersebut tak terpasang di motor. Lantaran kadung sakit hati, N pun berniat membunuh sekaligus menggasak motor AB.

Aksi pembunuhan tersebut dilakukan saat AB makan. Saat lengah, AB dipukul oleh N berkali-kali dengan piring maupun besi hingga menyebabkan tak sadarkan diri.

Tak hanya itu, N juga membenturkan kepala AB ke lantai untuk memastikan AB meninggal dunia. Seusai tewas, N lalu memasukkan jasad AB ke dalam karung dan menjahitnya.

"Setelah itu tersangka mengangkat karung yang berisi mayat korban ke atas dek motor korban, kemudian pergi membawa meninggalkan Hera Bordir dengan tujuan mencari tempat untuk membuang mayat korban," katanya terkait kasus mayat dalam karung di Tangerang.

N sempat berkeliling membawa jasad AB sebelum membuangnya di sebuah selokan di Batuceper. Seusai dibuang, N lalu mampir ke tempat rekannya.

Keesokan harinya, N bekerja seperti biasa di Hera Bordir. Dirinya seolah-olah tak bersalah seusai pembunuhan tersebut.

Namun, N akhirnya ditangkap dan mengakui perbuatannya terkait kasus mayat dalam karung di Tangerang. Dia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Kisah Pengamen Bawa Biawak Dikira Panggul Mayat, Bikin Geger Jakarta

Kisah Pengamen Bawa Biawak Dikira Panggul Mayat, Bikin Geger Jakarta

JAKARTA
Bukan Mayat! Pria Viral di Tambora Ternyata Bawa Biawak dalam Karung

Bukan Mayat! Pria Viral di Tambora Ternyata Bawa Biawak dalam Karung

JAKARTA
Polisi Selidiki Pria Diduga Bawa Mayat dalam Karung di Tambora Jakbar

Polisi Selidiki Pria Diduga Bawa Mayat dalam Karung di Tambora Jakbar

JAKARTA
Identitas Mayat dalam Karung di Jurang Pati Terungkap, Pelaku Diburu

Identitas Mayat dalam Karung di Jurang Pati Terungkap, Pelaku Diburu

JAWA TENGAH
Warga Pati Digegerkan Penemuan Mayat dalam Karung di Dasar Jurang

Warga Pati Digegerkan Penemuan Mayat dalam Karung di Dasar Jurang

JAWA TENGAH

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon