Warga Pandeglang Ogah Terima Sampah Tangsel di TPA Bangkonol
Kamis, 31 Juli 2025 | 05:15 WIB
Pandeglang, Beritasatu.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang secara resmi menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) untuk membuang sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bangkonol, Pandeglang, Banten. Kesepakatan ini diumumkan Rabu (30/7/2025).
Dalam perjanjian tersebut, Pemkab Pandeglang menyetujui penampungan sekitar 300 hingga 500 ton sampah per hari dari Tangsel. Namun, kebijakan ini langsung memicu penolakan keras dari warga sekitar TPA, terutama di Kampung Pasir Walet, Kelurahan Kabayan, Kecamatan Pandeglang, yang mengaku lingkungannya semakin terdampak.
"Setiap hari mulai pagi sampai malam mobil sampah datang. Kadang setelah Isya juga masih ada satu dua mobil lewat. Setiap setengah jam sekali mobil lewat, kadang beriringan. Bau menyengat banget dari truknya dan juga dari tempat sampahnya," kata Wati, warga sekitar TPA kepada Beritasatu.com, Rabu (30/7/2025).
Warga lainnya, Enan, menambahkan bahwa jarak rumah mereka hanya sekitar 100 meter dari lokasi TPA, sehingga bau busuk sangat terasa, terutama saat musim hujan.
"Kalau hujan, baunya makin parah. Sampah yang dibalik itu baunya minta ampun. Kadang enggak bisa makan, enggak bisa tidur. Saya punya anak kecil, khawatir juga karena mobil-mobil itu besar-besar dan kencang jalannya," ujarnya.
Warga menyatakan mereka tak mempermasalahkan jika sampah berasal dari wilayah Pandeglang sendiri. Penolakan timbul karena sampah didatangkan dari luar daerah dalam jumlah besar.
"Apa enggak kasihan sama kita-kita yang dekat dengan lokasi sampah di sini terganggu banget. Kalau dari sampah Pandeglang sih enggak apa-apa ya, emang dari dahulu juga sudah ada. Namun, kalau dari daerah lain, ya seharusnya dipertimbangkan dahulu," tutur salah seorang warga.
Bupati Pandeglang Iing Andri Supriadi, yang baru dilantik Februari 2025 menjelaskan, kerja sama ini dilakukan untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah di TPA Bangkonol, yang selama ini masih menggunakan metode open dumping.
"TPA Bangkonol sudah beroperasi selama 13 tahun. Karena sistemnya masih open dumping, kami mendapat teguran dari Kementerian Lingkungan Hidup. Kami diberi waktu 180 hari untuk melakukan perbaikan agar sistem pembuangan menjadi sanitary landfill," jelas Iing.
Sebagai bagian dari kerja sama, Pemkot Tangsel akan memberikan bantuan keuangan sebesar Rp 40 miliar yang dicairkan dalam tiga tahap. Dana ini akan digunakan untuk perluasan lahan TPA seluas 3,5 hektare, pembelian alat berat seperti ekskavator dan vibrator, dan pengadaan mesin pengelolaan sampah (MRF) untuk memilah sampah organik dan nonorganik
"Kalau TPA Bangkonol ditutup, kita tidak punya lagi tempat untuk membuang sampah, karena satu-satunya TPA lain, yaitu Bojong Camer, sudah ditutup. Saya tahu keputusan ini tidak populer dan berisiko secara politik. Namun, kami lakukan ini untuk menyelamatkan TPA Bangkonol dan meningkatkan sistem pengelolaan sampah di Pandeglang," tambah Iing.
Meski demikian, gelombang penolakan masyarakat terus menguat. Tagar #SaveBangkonol mulai ramai digunakan warga sebagai bentuk protes atas keputusan ini. Mereka menuntut transparansi dan keadilan dalam pengambilan kebijakan yang berdampak langsung pada kehidupan mereka.
Masyarakat berharap pemerintah membuka dialog terbuka dengan warga terdampak dan mempertimbangkan ulang implementasi kerja sama demi menjaga kesehatan dan kenyamanan lingkungan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




