DPRD Lebak Minta WFH ASN Diawasi Ketat
Jumat, 10 April 2026 | 11:49 WIB
Lebak, Beritasatu.com - Ketua DPRD Kabupaten Lebak, Banten, Juwita Wulandari menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak.
Ia mengingatkan bahwa penerapan WFH setiap Jumat tidak boleh disalahartikan sebagai hari libur, melainkan tetap menjadi bagian dari kewajiban kerja yang harus dijalankan secara produktif.
"Ya, perlu ada pengawasan," ujar Juwita kepada wartawan saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (10/4/2026).
Menurut Juwita, kebijakan WFH yang mulai diberlakukan sejak 1 April 2026 harus tetap berada dalam koridor kinerja optimal dan tidak mengganggu pelayanan publik.
"Ini bukan libur, tetapi hanya bekerja dari rumah. Maka, harus ada pengawasan ketat," tegas politisi PDI Perjuangan (PDIP) tersebut.
Ia juga menyampaikan bahwa DPRD Kabupaten Lebak tidak menerapkan sistem WFH dan tetap bekerja penuh setiap hari kerja.
"DPRD enggak ada sih, kita setiap hari kerja," katanya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebak, Fakhry Fitriana menjelaskan, kebijakan WFH merupakan tindak lanjut arahan pemerintah pusat dalam rangka efisiensi energi dan operasional.
WFH diberlakukan satu kali dalam sepekan, yakni setiap Jumat, dan telah diatur melalui surat edaran resmi sejak awal April 2026.
Namun, tidak semua perangkat daerah menerapkan kebijakan tersebut. Sejumlah sektor pelayanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor (work from office/WFO).
Beberapa di antaranya meliputi pejabat eselon II dan III, camat, lurah, BPBD, Satpol PP, Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), hingga layanan kesehatan, seperti puskesmas dan rumah sakit umum daerah (RSUD).
"Jadi tidak berlaku untuk semua, tetapi dikecualikan. Namun, meskipun WFH, mereka harus siap sedia ketika dibutuhkan oleh pimpinannya," jelas Fakhry.
Untuk memastikan kedisiplinan ASN selama menjalankan WFH, Pemkab Lebak menerapkan kewajiban pelaporan lokasi kerja melalui fitur share location (shareloc).
"Shareloc supaya posisinya bisa diketahui, misalnya saya WFH di rumah ya harus shareloc," tegasnya.
Pemkab Lebak juga mengimbau seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) agar tetap menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat, meskipun menerapkan sistem kerja fleksibel.
"Pelayanan kepada masyarakat harus baik, sesuai dengan tugas dan fungsinya," pungkas Fakhry.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
62 Persen Jemaah Haji Indonesia Telah Kembali ke Tanah Air




