ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Melawan Polisi, Pelaku Pembunuhan Ibu Tiri di Tangerang Ditembak

Minggu, 19 April 2026 | 07:09 WIB
AB
HK
Penulis: Ahmad Baihaqi | Editor: HYK
Nanang Supriatna (25) pelaku pembunuhan ibu tirinya yang terjadi di rumahnya di Kampung Babakan, Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, pelaku ditangkap pada Sabtu (18/4/2026) pagi di wilayah Kecamatan Priuk, Kota Tangerang.
Nanang Supriatna (25) pelaku pembunuhan ibu tirinya yang terjadi di rumahnya di Kampung Babakan, Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, pelaku ditangkap pada Sabtu (18/4/2026) pagi di wilayah Kecamatan Priuk, Kota Tangerang. (Beritasatu.com/Ahmad Baihaqi)

Tangerang, Beritasatu.com - Satreskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil membekuk pelaku pembunuhan Widyastuti (45), seorang ibu tiri yang ditemukan tewas di rumahnya, Kampung Babakan, Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. Pelaku berinisial NS (25) ditangkap pada Sabtu (18/4/2026) pagi di wilayah Priuk, Kota Tangerang.

Proses penangkapan tidak berjalan mulus karena pelaku berusaha melawan petugas saat hendak diamankan. Akibatnya, polisi memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak bagian kaki kiri pelaku.

Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Wira Graha Setiawan, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan dalam waktu kurang dari sepuluh jam setelah penyelidikan intensif dimulai.

"Alhamdulillah, pada pukul 05.00 WIB, Satreskrim Polres Tangerang Selatan dapat menangkap terduga pelaku di Kecamatan Priuk," ujar Wira di Mapolres Tangsel, Sabtu (18/4/2026) malam.

ADVERTISEMENT

Motif Dendam dan Pengaruh Narkoba

Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi mengungkap bahwa motif utama pembunuhan adalah dendam pribadi. Insiden berdarah ini bermula ketika pelaku hendak meminjam ponsel kepada korban, namun tidak diberikan. Saat itu, korban diketahui sedang memotong sayur di dapur.

Pelaku kemudian menyerang korban secara keji menggunakan palu dan pisau. Usai menghabisi nyawa ibu tirinya, NS melarikan diri dengan membawa sepeda motor dan ponsel milik ayahnya.

Selain faktor dendam, hasil tes urine menunjukkan bahwa pelaku berada di bawah pengaruh zat terlarang saat melakukan aksinya. "Pelaku positif mengonsumsi metamfetamin (sabu) dan benzodiazepin," tambah Wira.

Ancaman Pidana 15 Tahun Penjara

Saat ini, pelaku telah ditahan di Polres Tangerang Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis untuk mempertanggungjawabkan perbuatan kejinya.

"Pelaku terancam Pasal 458 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," tegas AKP Wira Graha Setiawan.

Sebelumnya, jenazah Widyastuti ditemukan bersimbah darah di dalam rumahnya pada Jumat (17/4/2026). Tim identifikasi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan membawa jenazah korban ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk proses autopsi guna melengkapi berkas penyidikan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon