BPN Akui Terdakwa Kasus Mafia Tanah di Tangerang Palsukan Sertifikat Tanah
Kamis, 29 Juli 2021 | 18:58 WIB
Tangerang, Beritasatu.com - Kasus mafia tanah yang terjadi di Cipinang dan Cipete Tangerang yang menyeret dua orang menjadi terdakwa yakni Darmawan (48) dan Mustafa Kamal Pasha (61). Pada Kamis (29/7/2021) sidang kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Kota Tangerang dengan menghadirkan dua saksi dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang.
Dalam sidang tersebut menyatakan bahwa terdakwa telah memalsukan dokumen sertifikat hak guna bangunan 1-9 dalam kasus ini. Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Pengumpulan dan Pendaftaran Tanah BPN Kota Tangerang periode 1994 -1997, Liking Sudrajat.
"Dalam sertifikat tersebut ditandatangani oleh Kepala BPN Kota Tangerang dengan nama Liking Sudrajat dan itu bukan tanda tangannya. Karena selama ini saya tidak pernah menjabat sebagai Kepala BPN dan saat itu, Kepala BPN adalah Pak Imroni," ungkap Liking.
Liking juga menguraikan, dalam keterangan Sertufikat HGB 1-9 itu itu dikeluarkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria (SK KINAG) tahun 1964 saat Banten masih menjadi bagian Provinsi Jawa Barat. Sk KINAG tidak pernah memberikan Sertifikat HGB kepada siapa pun, kecuali kepada masyarakat dalam rangka retribusi.
"Gambar situasi yang terdapat di Sertifikat HGB tersebut palsu. Karena bila dikeluarkan pada 1964 peta dibuat secara manual. Sedangkan peta yang ada itu dibuat menggunakan komputer. Jadi kami meyakini gambar itu tidak bener (gambar situasi, Red) tahun segitu karena tidak ada komputer. Dulu manual. Tulisan tangannya juga khusus, ini kan dibuat pake komputer secara kasat mata juga jelas," tegasnya.
Sementara itu, Edy Dwi Daryono yang menjadi saksi lainnya, terkait dengan dokumen lahan di Kecamatan Kunciran dalam kasus ini tidak terdaftar di BPN dan bila dilihat bahwa dokumen tersebut bukan sebuah sertifikat.
"Sertifikat itu dalam lampiran. Setelah saya cek, dari bukti HGB itu tidak terdapat di BPN Kota Tangerang. Sertifikat adalah salinan dari buku tanah," tutur Edy.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Adib Fachri Dili, mengatakan, pihaknya menghadirkan Liking Sudrajat yang memang merupakan orang yang tanda tangannya dipalsukan oleh terdakwa dalam Sertifikat HGB 1-9 dalam kasus ini. "Untuk itu kami yakin bila para terdakwa nantinya akan divonis bersalah oleh Majelis Hakim," tandasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




