Nomor Urut Nasdem Tidak Berubah, Plate Bicara Efisiensi Biaya Kampanye
Kamis, 15 Desember 2022 | 18:38 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Partai Nasdem memutuskan tidak mengubah nomor urut partai politik pada Pemilu 2024. Nasdem tetap pada nomor urut 5. Sekretaris Jenderal Nasdem Johnny Plate menyatakan tidak adanya perubahan itu berdampak positif terhadap efisiensi biaya kampanye.
"Banyak logistik, atribut-atribut yang dahulu disiapkan di Pemilu 2019 dan tidak digunakan dapat digunakan kembali. Demikian pula bentuk yel-yel lagu-lagu dan lain sebagainya, itu bisa digunakan kembali. Nah, ini efisiensi," kata Plate kepada wartawan di Djakarta Theater, Kamis (15/12/2022).
Plate juga mengapresiasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait terbitnya Perppu Pemilu atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 20217 tentang Pemilu. Perppu tersebut mengatur hal yang memungkinkan partai politik di DPR untuk tidak mengganti nomor urut partai politik.
"Walaupun ada yang tidak digunakan, seperti Partai Persatuan Pembangunan (PPP), tetapi bagi yang menggunakan, termasuk Nasdem tetap menggunakan nomor 5, asosiasi dan identifikasi partai di masyarakat itu sudah terbentuk dan akan lebih mudah termasuk buat kelompok-kelompok pemilih baru," tuturnya.
Plate mengatakan Nasdem siap untuk mengambil bagian dalam menyemarakkan Pemilu 2024. Nasdem juga berkomitmen berkolaborasi membangun Indonesia meningkatkan demokrasi Indonesia melalui sirkulasi demokrasi pemilihan umum yang berkualitas.
Diketahui, KPU telah menetapkan 17 partai politik peserta Pemilu 2024 pada Rabu (14/12/2022). Adapun 17 partai politik tersebut adalah partai yang lolos dan dapat mengikuti kontestasi demokrasi di 2024.
Berikut daftar peserta Pemilu 2024 dengan nomor urut sesuai ketetapan KPU:
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerindra
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
4. Partai Golkar
5. Partai Nasdem
6. Partai Buruh
7. Partai Gelora
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
10. Partai Hanura
11. Partai Garuda
12. Partai Amanat Nasional (PAN)
13. Partai Bulan Bintang
14. Partai Demokrat
15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
16. Perindo
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




