Komnas HAM Deklarasi Pemilu 2024 Ramah Hak Asasi Manusia
Minggu, 11 Juni 2023 | 17:46 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Nasional Perlindungan Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengundang sejumlah perwakilan pemangku kepentingan dalam pelaksanaan Pemilu 2024 untuk melakukan Deklarasi Pemilu Ramah HAM. Melalui deklarasi ini, Komnas HAM mendorong terpenuhinya hak politik bagi kaum marjinal dan rentan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, menjelaskan bahwa pihaknya saat ini sedang menyusun standar norma dan pengaturan (SNP) yang nantinya akan menjadi panduan bagi penyelenggara pemilu atau kepala daerah dalam memperhatikan hak politik dari kaum marjinal dan rentan.
"Fokus SNP ini adalah kelompok marjinal rentan karena Bawaslu sudah melakukannya dalam prinsip hak politik dan pemilu. Komnas HAM menggunakan pendekatan afirmatif terhadap kelompok rentan, yang tidak mungkin secara rinci diatur dalam peraturan pemilu, prosedur, dan metode pemilu. Namun, berdasarkan analisis di masyarakat, terdapat kelompok-kelompok yang sering terabaikan," jelas Atnike dalam konferensi pers usai pembacaan deklarasi di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Minggu (11/6/2023).
Atnike menambahkan, berdasarkan pengamatan di sejumlah wilayah di Indonesia, terdapat beberapa kelompok yang sering terabaikan dalam penyelenggaraan pemilu, seperti pekerja rumah tangga, kaum disabilitas, dan pekerja migran.
"Misalnya, pekerja rumah tangga sudah cukup diperhatikan, namun kelompok-kelompok seperti pekerja migran atau orang-orang dalam situasi tertentu yang tidak dapat ikut pemilu, seperti warga yang tinggal di luar negeri atau pekerja migran dengan akses terbatas, serta kelompok-kelompok lain yang kami identifikasi melalui pemantauan di beberapa wilayah di Indonesia," tambahnya.
Dalam keterangan resmi, Komnas HAM menjelaskan bahwa Deklarasi Pemilu Ramah HAM merupakan langkah responsif Komnas HAM dalam mewujudkan pemenuhan hak-hak kepemiluan setiap warga negara, terutama bagi kelompok marginal-rentan.
Komnas HAM mengajak berbagai mitra, seperti KPU, Bawaslu, dan partai politik, untuk bersama-sama mewujudkan penyelenggaraan pemilu dan pilkada serentak 2024 yang tidak hanya sekadar Luber dan Jurdil, tetapi juga mampu mendukung berbagai aspek pemenuhan HAM bagi setiap warga negara, terutama kelompok marginal-rentan.
Komnas HAM bersama KPU, Bawaslu, serta partai politik menyuarakan empat poin Deklarasi Pemilu Ramah HAM, yaitu:
1. Menjamin pemenuhan hak pilih kelompok marginal-rentan.
2. Menjamin akses pemilu yang inklusif bagi kelompok marginal-rentan.
3. Mewujudkan pemilu dan pilkada serentak 2024 yang bebas dari diskriminasi, kekerasan, dan adil.
4. Mewujudkan pemilu dan pilkada serentak 2024 yang bebas dari hoaks, fitnah, dan ujaran kebencian.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




