ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pemilu 2024 Tetap Proporsional Terbuka, Parpol Diharap Makin Demokratis

Minggu, 18 Juni 2023 | 07:00 WIB
YP
H
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: HE
Pimpinan Rumah Demokrasi Ramdansyah
Pimpinan Rumah Demokrasi Ramdansyah (Istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan Pemilu 2024 tetap menerapkan sistem pemilu proporsional terbuka diharapkan membuat parpol makin demokratis. Harapan itu salah satunya disampaikan pimpinan Rumah Demokrasi, Ramdansyah.

"Dengan putusan MK ini, Rumah Demokrasi mengharapkan partai politik di Senayan semakin bersikap demokratis," kata Ramdansyah kepada wartawan, Sabtu (17/6/2023).

Ramdansyah mengapresiasi putusan MK terkait uji materi sistem pemilu yang tertuang dalam UU Pemilu ini. Dikatakan dia, putusan tersebut menunjukkan MK layak disebut sebagai the guardian of the constitution atau pengawal konstitusi.

ADVERTISEMENT

Hal ini karena melalui putusan tersebut, MK menjamin hak konstitusional warga negara Indonesia. Selain itu, MK membuktikan tidak tersandera oleh lembaga negara, partai politik, atau kepentingan kelompok elite tertentu dalam membuat putusan.

Lebih dari itu, Ramdansyah menilai putusan MK memperjelas jalan konstitusionalisme yang ada di Indonesia.

"Konstitusionalisme tidak sebatas menempatkan konstitusi dalam ruang hampa, tetapi juga diterapkan dalam kehidupan hukum dan berbangsa. Oleh karena itu, MK berhasil menjadi pengawal konstitusi," jelasnya.

Menurut Ramdansyah, para hakim MK menyadari perubahan sistem pemilu di tengah penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024 berpotensi menimbulkan kegaduhan.

Sebelumnya, MK memutuskan menolak permohonan uji materi sistem pemilu yang tertuang dalam perkara Nomor 114/PUU-XIX/2022. Dengan demikian, Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.

Putusan ini diambil oleh delapan hakim MK dengan satu hakim yang berpendapat berbeda atau dissenting opinion, yakni hakim konstitusi Arief Hidayat.

Sidang pleno pembacaan putusan ini dihadiri oleh delapan hakim konstitusi, yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, Suhartoyo, Manahan Sitompul, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Guntur Hamzah. Sementara hakim konstitusi Wahiduddin Adams tidak hadir karena sedang menjalankan tugas MK di luar negeri.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Ironi Pilkada 2024, 9 Kepala Daerah Terjerat Korupsi hingga Maret 2026

Ironi Pilkada 2024, 9 Kepala Daerah Terjerat Korupsi hingga Maret 2026

NASIONAL
KPK Telusuri Dugaan Korupsi Private Jet KPU Rp 90 Miliar

KPK Telusuri Dugaan Korupsi Private Jet KPU Rp 90 Miliar

NASIONAL
Bukan Foya-foya! KPU Jelaskan Alasan Gunakan Jet di Pemilu 2024

Bukan Foya-foya! KPU Jelaskan Alasan Gunakan Jet di Pemilu 2024

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon