Apakah Curi Start Kampanye Melanggar Hukum? Ini Aturannya
Selasa, 22 Agustus 2023 | 17:17 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Wajah-wajah politikus sudah terpampang di spanduk, banner, hingga TV dan media sosial. Segala cara diupayakan demi memperkenalkan diri mereka ke publik untuk mendapatkan kursi di pemerintahan pusat atau daerah di Pemilu 2024. Berdasarkan aturan, para bakal calon wakil rakyat, bakal calon kepala daerah, serta bakal calon presiden dan calon wakil presiden saat ini tidak bisa seenaknya melakukan kampanye.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pemilu 2024 sudah menetapkan jadwal masa kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Namun, kenyataannya masih banyak para calon kandidat yang sudah melakukan kampanye atau bisa disebut mencuri start kampanye.
Adakah Sanksi Curi Start Kampanye?
Merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, tidak ada sanksi yang diberikan kepada para caleg maupun partai politik yang terbukti mencuri start kampanye. Hal itu bisa terjadi karena UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau UU Pemilu juga tidak mengatur mengenai sanksi terhadap bakal caleg dan parpol yang mencuri start kampanye.
Pada Pemilu 2019 lalu, PKPU Nomor 33 Tahun 2018 mengatur sanksi untuk pelanggaran start kampanye dengan sanksi administratif hingga penertiban alat kampanye.
Menanggapi itu, Koordinator Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU, August Mellaz mengatakan sanksi hanya bisa diberikan jika ada UU yang mengatur, sedangkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tidak mengatur sanksi bagi pelaku yang mencuri start kampanye. Terkait adanya sanksi pada Pemilu 2019, Mellaz mengatakan adanya perbedaan pandangan antara KPU periode yang lalu dan sekarang.
Baca Juga: MK Tegas Larang Kampanye di Tempat Ibadah, Ini Alasannya
Perlu diingat pada Pemilu 2024 partai-partai politik diperbolehkan melakukan pengenalan terhadap masyarakat yaitu dengan penyebaran bendera atau lambang partai dan nomor urut partai secara internal. Selain itu, parpol juga diperbolehkan melakukan sosialisasi internal dengan memberitahu kepada pihak KPU dan Bawaslu. Namun, sosialisasi itu dilarang mengandung unsur ajakan untuk memilih pilihan tertentu. Selain daripada itu dianggap sudah melakukan kampanye atau mencuri start kampanye.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




