TPN Ganjar Nilai Putusan MK yang Buka Peluang Gibran Jadi Cawapres Memberatkan Kerja KPU
Senin, 16 Oktober 2023 | 18:36 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Tim Pemenangan Nasional Ganjar Presiden (TPN-GP) mengungkapkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota menambah beban tugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu.
Keputusan MK ini sejatinya membuka peluang putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai bakal calon wakil presiden di Pilpres 2024. Pasalnya, meski belum memenuhi syarat umur 40 tahun, Gibran (36) yang berstatus sebagai Wali Kota Solo itu telah memenuhi syarat memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.
TPN menyebut putusan MK harus ditindaklanjuti dalam bentuk revisi Undang Undang atau UU Pemilu oleh DPR dan diikuti dengan Peraturan KPU atau PKPU, yang harus dikebut dalam waktu tiga hari, sebelum pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden yang dibuka pada 19 Oktober 2023 mendatang.
Hal tersebut diungkapkan oleh Tama S Langkun, Juru Bicara TPNGP. Tama menjelaskan meskipun putusan MK memiliki kekuatan hukum, tetapi MK tidak memiliki fungsi legislasi, sehingga putusan MK harus ditindaklanjuti dengan revisi UU pemilu dan diikuti dengan revisi PKPU.
"Ketika ada norma di sebuah UU butuh waktu utk lebih diatur oleh peraturan dibawahnya, PKPU. Tahapan ini sudah berjalan, waktu yang tersisa timggal tiga hari untuk pendaftaran capres, nah ini sesuatu yang membuat teknis pelaksanaan sulit, meskipun ketika MK putuskan ini jadi sebuah ketentuan. Namun kemudian secara teknis ini menimbulkan kendala," ungkap Tama di Rumah TPNGP Cemara 19, Jakarta, pada Senin sore (16/10/2023).
Tama menjabarkan menurut TPN putusan MK diambil tanpa adanya kegentingan atau urgensi yang jelas. Putusan MK yang dikeluarkan hari ini menyisakan waktu yang sangat singkat untuk DPR dan KPU menindaklanjuti, yakni hanya tiga hari jelang pendaftaran capres-cawapres ke KPU.
"Kalau berjalan secara teknis harus ada revisi UU dulu, kalau mau berjalan ya di periode selanjutnya. Kalau KPU harus mengurus PKPU dalam waktu tiga hari, KPU punya tugas yang banyak. Jadi hari ini tidak ada sesuatu yang sifatnya urgent, genting, atau mengancam jalannya pemilu, kami tidak melihat ada sesuatu yang urgent," ujar Tama.
Sebelumnya, MK memutuskan mengabulkan uji materi terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) dan berpengalaman sebagai kepala daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Keputusan tersebut dibacakan pada Senin (16/10/2023) siang di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan uji materi Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A yang meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.
"Mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Anwar Usman saat sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang MK, Jakarta, Senin (16/10/2023).
Putusan ini dinilai memuluskan langkah Gibran yang santer dikabarkan akan dipinang sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) dari bakal calon presiden Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




