Pj Gubernur DKI: Sanksi Pemecatan bagi ASN yang Tak Netral
Kamis, 23 November 2023 | 10:59 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Penjabat (pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono memperingatkan aparatur sipil negara (ASN), termasuk camat dan lurah, bahwa ketidaknetralan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 dapat berakibat pada sanksi serius, termasuk pemecatan dari jabatan mereka.
"Sanksi bagi ASN yang tidak netral itu berupa teguran, lalu penundaan gaji, terus penurunan, bisa diberhentikan dari jabatan. Jadi kalau dia lurah ya diberhentikan sebagai lurah," ujar Heru di Balai Kota DKI Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (23/11/2023).
Heru menekankan perlunya netralitas dari seluruh ASN di lingkungan Pemprov DKI menjelang Pemilu 2024.
"Jelang pemilu saya minta hati-hati, kita semua, ASN, termasuk saya. Saya tidak pernah perintahkan macam-macam. Aturannya satu, netral. Kalau kita netral kan enak," kata heru.
Pantauan terhadap media sosial ASN juga menjadi fokus, dengan Heru menegaskan bahwa netralitas mencakup larangan berfoto dengan gaya yang mirip atau mengarah pada salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.
Heru menyarankan lurah, camat, dan ASN DKI untuk lebih memfokuskan diri pada pekerjaan, menjalankan program untuk membantu masyarakat, dan mematuhi aturan yang ada. Hal ini dianggap lebih penting daripada terlibat dalam hal-hal yang tidak perlu atau memberikan komentar sembarangan, dengan tujuan menciptakan kehidupan yang lebih tenang, aman, dan damai.
Heru juga mengingatkan Satpol PP untuk menertibkan atribut kampanye yang tidak sesuai tempatnya, dengan menekankan bahwa aturan terkait penempatan atribut kampanye sudah diatur.
Lebih lanjut, Heru mengimbau kepada wali kota dan bupati agar melibatkan tokoh masyarakat dan tokoh agama dalam mendukung suksesnya proses demokrasi di wilayah masing-masing.
Setidaknya, terdapat tiga peraturan hukum yang menegaskan kewajiban Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bersikap netral. Pertama, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 2 menyatakan bahwa setiap pegawai ASN harus tunduk pada asas netralitas, dengan larangan berpihak dari segala bentuk pengaruh dan tanpa memihak kepada kepentingan tertentu.
Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juga mencakup ketentuan mengenai netralitas ASN. Sedangkan, dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, terdapat dua pasal yang mengatur tentang netralitas ASN, yaitu Pasal 70 dan Pasal 71.
Pasal 70 ayat (1) mengatur bahwa selama masa kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan aparatur sipil negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia.
Sementara itu, Pasal 71 ayat (1) menyatakan bahwa pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye. Ini menciptakan kerangka hukum yang tegas guna menjamin netralitas ASN selama proses pemilihan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




