ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

KPU Tetapkan Sejumlah Larangan Selama Kampanye

Selasa, 28 November 2023 | 12:47 WIB
MF
TE
Penulis: Maulida Fitriah | Editor: TCE
Petugas membawa bendera 18 partai peserta pemilu 2024 dalam Kirab Pemilu yang digelar di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin 27 November 2023. Kegiatan Kirab Pemilu dihadiri oleh pasangan capres-cawapres, parpol peserta Pemilu dan calon anggota DPD.
Petugas membawa bendera 18 partai peserta pemilu 2024 dalam Kirab Pemilu yang digelar di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin 27 November 2023. Kegiatan Kirab Pemilu dihadiri oleh pasangan capres-cawapres, parpol peserta Pemilu dan calon anggota DPD. (B Universe Photo/Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan masa kampanye Pemilu 2024 dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Kampanye yang berlangsung selama 75 hari itu diharapkan dapat menjadi wadah yang bermanfaat untuk para peserta yang terlibat pemilu dalam menyampaikan visi-misinya kepada masyarakat.

KPU juga telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 yang mengatur kampanye pemilu. Berikut adalah beberapa larangan kampanye yang diatur dalam peraturan tersebut.

Aturan Pemasangan Atribut Kampanye
Pasal 71 ayat (1) mengatur beberapa tempat umum yang dilarang untuk dipasangi alat peraga kampanye dalam bentuk apapun, di antaranya tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lain yang dapat mengganggu ketertiban umum.

ADVERTISEMENT

Larangan untuk Pelaksana, Peserta, dan Tim Kampanye
Pasal 72 ayat (1) mengatur 10 larangan yang harus dipatuhi oleh pelaksana, peserta, dan tim kampanye, diantaranya yaitu,

1. Mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan UUD 1945, dan bentuk NKRI.

2. Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI.
3. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain.
4. Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat.
5. Mengganggu ketertiban umum.

Baca Juga: Resmi Dimulai, Cek Jadwal dan Aturan Kampanye Pemilu 2024
 

6. Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta pemilu yang lain.
7. Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye pemilu peserta pemilu.
8. Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
9. Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan.
10. Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.

Pasal 72 ayat 2 juga melarang penggunaan fasilitas gedung perwakilan pemerintah di luar negeri untuk kampanye. Pasal 72 ayat 4 melarang keterlibatan ASN, kepala dan perangkat desa, pejabat BUMN, TNI, Polri, dan aparat penegak hukum lainnya untuk terlibat dalam kampanye.

Larangan Memberi Uang Selama Kampanye
Pasal 75 mengatur larangan untuk para pelaksana kampanye pemilu dan tim kampanye pemilu dalam menjanjikan, memberikan uang, materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung, tidak langsung dengan maksud dan tujuan tertentu.

Misalnya saja, tidak menggunakan hak pilihnya, menggunakan hak pilihnya dengan memilih peserta pemilu dengan cara tertentu, sehingga surat suaranya tidak sah, memilih pasangan calon tertentu, memilih partai politik peserta pemilu tertentu, dan memilih calon anggota DPD tertentu.

Sanksi bagi yang Melanggar
Kemudian pada Pasal 76 dijelaskan, jika terbukti terjadi perbuatan pelanggaran ketentuan larangan makan akan diberi sanksi sesuai dengan undang-undang yang mengatur mengenai Pemilu dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon