ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

3 Metode Kampanye Pemilu 2024 yang Difasilitasi KPU

Selasa, 28 November 2023 | 13:20 WIB
AI
TE
Penulis: Ani Nur Iqrimah | Editor: TCE
Ilustrasi KPU
Ilustrasi KPU (istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com - Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan digelar selama 75 hari mulai dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Para kandidat yang maju juga telah menyiapkan berbagai metode kampanyenya.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, kampanye pemilu adalah tahapan pemilihan umum meliputi kesempatan bagi peserta atau wakil yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk memberikan penjelasan kepada pemilih mengenai visi, misi, dan program yang diusung.

“Kampanye pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu,” bunyi Pasal 1 angka 18 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023.

Pada dasarnya, kampanye pemilu merupakan wujud dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab. Kampanye politik ini dimaksudkan untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilu.

ADVERTISEMENT

Metode Kampanye Pemilu 2024
Pada Pasal 26 ayat (1)  Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum ada 9 metode kampanye pemilu yang diperbolehkan, yaitu.
1. Pertemuan terbatas.
2..Pertemuan tatap muka.
3. Penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum.
4. Pemasangan alat peraga kampanye pemilu di tempat umum
5. Media sosial.

Baca Juga: KPU Tetapkan Sejumlah Larangan Selama Kampanye
 

6. Iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring.
7. Rapat umum.
8. Debat pasangan calon tentang materi kampanye pemilu pasangan calon.
9. Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Metode Kampanye Pemilu yang Difasilitasi oleh KPU
Selain aturan mengenai metode kampanye pada pemilu, dijelaskan juga pada Pasal 26 ayat (2) mengenai metode kampanye yang difasilitasi oleh KPU pada pemilu.

Metode yang difasilitasi oleh KPU, yang didanai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara, yaitu metode kampanye pemasangan alat peraga kampanye pemilu di tempat umum, iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring, serta debat pasangan calon tentang materi kampanye pemilu pasangan calon.

Pelaksanaan Metode Kampanye Pemilu 2024
Selanjutnya, dijelaskan juga pada Pasal 27 ayat (1). Jadwal pelaksanaan metode kampanye pemilu yaitu, metode kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye pemilu di tempat umum, media sosial, debat pasangan calon tentang materi kampanye pemilu pasangan calon, dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan, dilaksanakan sejak 15 hari setelah ditetapkan pasangan calon untuk pemilu presiden dan wakil presiden sampai dengan dimulainya masa tenang.

Serta metode kampanye iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring dan rapat umum dilaksanakan selama 21 hari dan berakhir sampai dimulainya masa tenang.

Adapun setelah masa kampanye, tahapan pemilu akan memasuki masa tenang selama 3 hari, yaitu 11-13 Februari 2024 sebelum hari pemungutan suara.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon