ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Ingat, Hari Ini 15 Januari Terakhir Pindah TPS Pemilu 2024

Senin, 15 Januari 2024 | 09:50 WIB
DM
DM
Penulis: Djibril Muhammad | Editor: DM
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan menggunakan seragam sekolah  membantu warga menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 49, di Pamulang, Tangerang Selatan, Rabu (9/12/2020). TPS Pilkada Serentak 2020 dengan tema Rindu Sekolah Lagi  tersebut dibuat untuk menarik warga menggunakan hak pilih.
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan menggunakan seragam sekolah membantu warga menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 49, di Pamulang, Tangerang Selatan, Rabu (9/12/2020). TPS Pilkada Serentak 2020 dengan tema Rindu Sekolah Lagi tersebut dibuat untuk menarik warga menggunakan hak pilih. (BeritaSatu Photo/Mohammad Defrizal/Mohammad Defrizal)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan batas akhir pemilih pindah tempat pemungutan suara (TPS) satu bulan sebelum pemungutan suara pada 14 Februari 2024. Itu artinya, hari ini Senin (15/1/2024) merupakan batas akhir warga yang ingin pindah tempat memilih.

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Dalam PKPU disebutkan, pemilih hanya perlu menunjukkan KTP elektronik (e-KTP) atau kartu keluarga (KK) dan melampirkan salinan formulir model A yang merupakan tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) di TPS asal.

Jika belum terdaftar dalam DPT, pemilih tidak dapat pindah TPS. Meski begitu, pemilih tetap dapat memilih di TPS yang berada di wilayah domisili sesuai alamat e-KTP untuk dimasukkan dalam daftar pemilih khusus (DPK).

ADVERTISEMENT

Mekanisme pindah TPS dilakukan bagi pemilih yang berada di luar alamat yang tertera pada kartu tanda penduduk (KTP) atau sedang tinggal di luar lokasi TPS sebagaimana ditetapkan dalam data DPT KPU.

Untuk menggunakan hak pilih di TPS tujuan, pemilih yang terdaftar dalam DPT tambahan (DPTb) dapat melaporkan kepada PPS, PPK, atau KPU Kota/Kabupaten tempat asal atau tempat tujuan paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara.

Tata cara dan prosedur pindah TPS:
1. Pemilih datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU kabupaten/kota.
2. Pemilih membawa bukti dukung alasan pindah memilih (misalkan karena tugas, bawa surat tugas).
3. KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di daftar pemilih tambahan atau DPTb).
4. Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.

Syarat pemilih pindah TPS 
1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.
2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi.
3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi.
4. Menjalani rehabilitasi narkoba.
5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi
pindah domisili.
7. Tertimpa bencana alam.
8. Bekerja di luar domisili.
9. Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Hercules Klaim Pernah Ditawari Ratusan Miliar agar Tak Dukung Prabowo

Hercules Klaim Pernah Ditawari Ratusan Miliar agar Tak Dukung Prabowo

NASIONAL
KPK Tak Temukan Bukti Uang Korupsi Taspen Mengalir ke Pilpres 2024

KPK Tak Temukan Bukti Uang Korupsi Taspen Mengalir ke Pilpres 2024

NASIONAL
Santai Bahas Rivalitas, Prabowo: Anies Bikin Mak-mak Kasihan ke Saya

Santai Bahas Rivalitas, Prabowo: Anies Bikin Mak-mak Kasihan ke Saya

NASIONAL
Prabowo: Saya Enggak Dendam Sama Anies, Dia yang Bantu Aku Menang

Prabowo: Saya Enggak Dendam Sama Anies, Dia yang Bantu Aku Menang

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon