Ingat, Hari Ini 15 Januari Terakhir Pindah TPS Pemilu 2024
Senin, 15 Januari 2024 | 09:50 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan batas akhir pemilih pindah tempat pemungutan suara (TPS) satu bulan sebelum pemungutan suara pada 14 Februari 2024. Itu artinya, hari ini Senin (15/1/2024) merupakan batas akhir warga yang ingin pindah tempat memilih.
Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Dalam PKPU disebutkan, pemilih hanya perlu menunjukkan KTP elektronik (e-KTP) atau kartu keluarga (KK) dan melampirkan salinan formulir model A yang merupakan tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) di TPS asal.
Jika belum terdaftar dalam DPT, pemilih tidak dapat pindah TPS. Meski begitu, pemilih tetap dapat memilih di TPS yang berada di wilayah domisili sesuai alamat e-KTP untuk dimasukkan dalam daftar pemilih khusus (DPK).
Mekanisme pindah TPS dilakukan bagi pemilih yang berada di luar alamat yang tertera pada kartu tanda penduduk (KTP) atau sedang tinggal di luar lokasi TPS sebagaimana ditetapkan dalam data DPT KPU.
Untuk menggunakan hak pilih di TPS tujuan, pemilih yang terdaftar dalam DPT tambahan (DPTb) dapat melaporkan kepada PPS, PPK, atau KPU Kota/Kabupaten tempat asal atau tempat tujuan paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara.
Tata cara dan prosedur pindah TPS:
1. Pemilih datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU kabupaten/kota.
2. Pemilih membawa bukti dukung alasan pindah memilih (misalkan karena tugas, bawa surat tugas).
3. KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di daftar pemilih tambahan atau DPTb).
4. Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.
Syarat pemilih pindah TPS
1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.
2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi.
3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi.
4. Menjalani rehabilitasi narkoba.
5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi
pindah domisili.
7. Tertimpa bencana alam.
8. Bekerja di luar domisili.
9. Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




