Warga Minta Aturan APK Diperketat, Ini Kata KPU
Minggu, 28 Januari 2024 | 16:53 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Penempatan alat peraga kampanye (APK) yang berantakan hingga membahayakan pengguna jalan, kini menjadi sorotan warga. Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta memberikan sanksi tegas terkait hal tersebut.
Komisioner KPU August Mellaz memaparkan, APK yang merupakan sarana pengenalan kepada warga, telah tercantum dan ditetapkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menurut dia, APK akan terpasang jika sudah mendapat izin dari KPU provinsi, kabupaten, dan kota.
"Jadi semisal setiap KPU provinsi kabupaten/kota dengan pemerintah daerah selalu mengucapkan jalur ini boleh dan pemasangan APK di luar jalur yang sudah ditetapkan, maka pengawasan pemilu beserta pemerintah daerah langsung saja turunkan APK-nya," ujarnya di Jakarta, Minggu (28/1/2024).
KPU, kata August, tidak bisa memberikan sanksi terkait penempatan APK yang tidak sesuai aturan. KPU juga tidak bisa menambah dari apa yang sudah ditetapkan dalam UU.
"Jadi misalnya dia tidak ditempatkan di tempat yang bukan peruntukannya, maka itu pasti akan kena peraturan terkait dengan Perda misalnya. Jadinya, apa namanya diturunkan di situ," bebernya.
August menambahkan, jika ingin diperketat lagi, KPU harus menunggu UU Pemilu direvisi. "Undang-Undang yang ada sementara kan yang Nomor 7 (UU Nomor Tahun 2017). Kemudian dituangkan juga dalam peraturan KPU tentang kampanye," imbuhnya.
Sebelumnya sejumlah alat peraga kampanye (APK) atau atribut kampanye milik sejumlah calon anggota legislatif (caleg) dan bendera partai politik terlihat semrawut terpasang di sepanjang jalan layang Tendean arah Tebet hingga ke jalan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Menurut pantauan Beritasatu.com, APK dengan ukuran bervariasi tersebut terlihat terpasang dengan tidak beraturan. Seluruhnya hanya diikat ke sebuah bambu dan dipasang di sepanjang jalan.
Kencangnya embusan angin dan derasnya hujan membuat para pengendara khususnya motor harus berhati-hati saat melewati jalan. Pengendara harus menjaga jarak agar tidak melintas terlalu pinggir dan mengenai bendera-bendera tersebut.
Jika pengemudi motor berpindah ke tengah jalan, berpotensi tertabrak oleh mobil yang melaju kencang dari arah belakang.
Keberadaan APK tersebut berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas karena terhalangnya pandangan mata pengendara saat melaju. Belum lagi bambu penyangga bendera-bendera tersebut juga berpotensi jatuh tertiup angin dan dapat melukai pengendara yang melintas.
Pemandangan serupa juga terlihat ketika memasuki Jalan Pasar Minggu, Pejaten, Jakarta Selatan. Sementara itu, di sepanjang jalan menuju arah Stasiun Manggarai, tak hanya bendera parpol dan caleg yang terpasang tak beraturan, tetapi ada juga puluhan banner berukuran sedang hingga besar yang turut terpasang.
Kondisi banner milik sejumlah caleg tersebut tidak semuanya terlihat baik. Sebagian ada yang robek dan sudah dalam posisi tak beraturan dan menyentuh jalanan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 15 Mei 2026




