Laporan Dana Kampanye Capres-Cawapres, Ganjar-Mahfud Terbanyak Rp 506,89 Miliar
Kamis, 7 Maret 2024 | 17:26 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merilis laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) peserta Pemilu 2024, termasuk tiga pasangan capres-cawapres Pilpres 2024.
LPPDK menyajikan semua penerimaan dan pengeluaran dana kampanye dalam bentuk uang, barang, dan jasa dengan menggunakan pendekatan aktivitas.
LPPDK terbesar berasal dari pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD dengan perincian total penerimaan dana kampanye sebesar Rp 506.894.823.260,20 (Rp 506,89 miliar) dan total pengeluaran sebesar Rp 506.892.847.566,66 (Rp 506,89 miliar).
LPPDK terbanyak kedua adalah pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dengan perincian total penerimaan dana kampanye sebesar Rp 208.206.048.243,00 (Rp 208,2 miliar) dan total pengeluaran sebesar Rp 207.576.558.270,00 (Rp 207,5 miliar).
Sementara itu, pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar merupakan pasangan dengan LPPDK paling kecil dengan perincian total penerimaan dana kampanye sebesar Rp 49.341.955.140,00 (Rp 49,3 miliar) dan total pengeluaran sebesar Rp49.340.397.060,00 (Rp49,3 miliar)
Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, KPU telah menyediakan waktu bagi peserta pemilu untuk menyampaikan LPPDK mulai 23 Februari 2024 sampai 29 Februari 2024 paling lambat pukul 23.59 waktu setempat.
"Laporan dana kampanye peserta pemilu tersebut memuat informasi keuangan berupa seluruh transaksi penerimaan dan/atau pengeluaran yang digunakan oleh peserta pemilu untuk membiayai kegiatan kampanye," ujarnya, Kamis (7/3/2024).
Selain LPPDK, para peserta pemilu, termasuk capres-cawapres telah menyampaikan laporan awal dana kampanye (LADK) dan laporan pemberi sumbangan dana kampanye (LPSDK).
Seluruh dana kampanye tersebut disampaikan kepada kantor akuntan publik (KAP) yang ditunjuk KPU paling lama 15 hari sesudah hari pemungutan suara, paling lambat pukul 23.59 waktu setempat.
"Setelah menerima laporan dana kampanye peserta Pemilu Tahun 2024, KAP yang ditunjuk KPU akan melakukan audit atas laporan yang diterima paling lama 30 hari terhitung sejak KAP menerima laporan dana kampanye," pungkas Idham.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




