ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Laporan Dana Kampanye Capres-Cawapres, Ganjar-Mahfud Terbanyak Rp 506,89 Miliar

Kamis, 7 Maret 2024 | 17:26 WIB
YP
DM
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: DM
Komisioner KPU Idham Kholik
Komisioner KPU Idham Kholik (Beritasatu.com/Jamaah)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merilis laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) peserta Pemilu 2024, termasuk tiga pasangan capres-cawapres Pilpres 2024.

LPPDK menyajikan semua penerimaan dan pengeluaran dana kampanye dalam bentuk uang, barang, dan jasa dengan menggunakan pendekatan aktivitas.

LPPDK terbesar berasal dari pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD dengan perincian total penerimaan dana kampanye sebesar Rp 506.894.823.260,20 (Rp 506,89 miliar) dan total pengeluaran sebesar Rp 506.892.847.566,66 (Rp 506,89 miliar).

ADVERTISEMENT

LPPDK terbanyak kedua adalah pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dengan perincian total penerimaan dana kampanye sebesar Rp 208.206.048.243,00 (Rp 208,2 miliar) dan total pengeluaran sebesar Rp 207.576.558.270,00 (Rp 207,5 miliar).

Sementara itu, pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar merupakan pasangan dengan LPPDK paling kecil dengan perincian total penerimaan dana kampanye sebesar Rp 49.341.955.140,00 (Rp 49,3 miliar) dan total pengeluaran sebesar Rp49.340.397.060,00 (Rp49,3 miliar)

Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, KPU telah menyediakan waktu bagi peserta pemilu untuk menyampaikan LPPDK mulai 23 Februari 2024 sampai 29 Februari 2024 paling lambat pukul 23.59 waktu setempat.

"Laporan dana kampanye peserta pemilu tersebut memuat informasi keuangan berupa seluruh transaksi penerimaan dan/atau pengeluaran yang digunakan oleh peserta pemilu untuk membiayai kegiatan kampanye," ujarnya, Kamis (7/3/2024).

Selain LPPDK, para peserta pemilu, termasuk capres-cawapres telah menyampaikan laporan awal dana kampanye (LADK) dan laporan pemberi sumbangan dana kampanye (LPSDK).

Seluruh dana kampanye tersebut disampaikan kepada kantor akuntan publik (KAP) yang ditunjuk KPU paling lama 15 hari sesudah hari pemungutan suara, paling lambat pukul 23.59 waktu setempat.

"Setelah menerima laporan dana kampanye peserta Pemilu Tahun 2024, KAP yang ditunjuk KPU akan melakukan audit atas laporan yang diterima paling lama 30 hari terhitung sejak KAP menerima laporan dana kampanye," pungkas Idham.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Ironi Pilkada 2024, 9 Kepala Daerah Terjerat Korupsi hingga Maret 2026

Ironi Pilkada 2024, 9 Kepala Daerah Terjerat Korupsi hingga Maret 2026

NASIONAL
KPK Telusuri Dugaan Korupsi Private Jet KPU Rp 90 Miliar

KPK Telusuri Dugaan Korupsi Private Jet KPU Rp 90 Miliar

NASIONAL
Bukan Foya-foya! KPU Jelaskan Alasan Gunakan Jet di Pemilu 2024

Bukan Foya-foya! KPU Jelaskan Alasan Gunakan Jet di Pemilu 2024

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon