Siap Bersidang, MK Kukuhkan Gugus Tugas Perselisihan Hasil Pemilu 2024
Selasa, 19 Maret 2024 | 17:35 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengukuhkan Gugus Tugas Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden/Wakil Presiden dan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Legislatif dalam rangka persiapan menghadapi sidang sengketa hasil pemilu.
Pengukuhan dilakukan dengan upacara pengucapan sumpah yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo di halaman gedung MK, Jakarta, Selasa (19/3/2024).
Suhartoyo mengatakan para anggota yang tergabung dalam gugus tugas telah dibekali dengan pelatihan yang matang. Para anggota gugus tugas akan membantu tugas kepaniteraan selama proses persidangan yang dilakukan hakim.
“Mereka ini adalah bagian dari unsur yang bisa mengantarkan perkara-perkara bisa diproses sesuai dengan ketentuan,” kata Suhartoyo.
“Mudah-mudahan mereka akan selalu memegang komitmen, apa yang diucapkan dalam sumpah tadi sehingga diraih rasa keadilan,” tambahnya.
Suhartoyo mengaku MK telah siap menyelenggarakan proses sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) jika ada pemohon yang mengajukan sengketa pemilu.
KPU akan mengumumkan hasil rekapitulasi perolehan suara tingkat nasional pada 20 Maret 2024. Apabila terdapat perselisihan pemilu, pemohon memiliki waktu tiga hari untuk pilpres dan 3x24 jam untuk pileg dalam mengajukan permohonan sengketa ke MK.
“Kalau besok pada 20 Maret KPU mengumumkan hasil, berarti (permohonan sengketa) Pilpres itu berjalan mulai Kamis, tetapi kalau pileg sejak sejak jam diumumkan,” kata Suhartoyo.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




