Keterangan 4 Menteri di MK Sangkal Tudingan Soal Bansos, Gibran: Kurang Apalagi
Sabtu, 6 April 2024 | 13:59 WIB
Solo, Beritasatu.com - Wakil presiden (wapres) terpilih, Gibran Rakabuming Raka mempersilakan semua pihak untuk mencermati sendiri kesaksian empat menteri Kabinet Indonesia Maju terkait pemberian bantuan sosial (bansos) dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (5/4/2024).
"Kan sudah dijawab semua (pemberian bansos), sudah dihadirkan semua (empat menteri), kurang apalagi," ujarnya seusai menghadiri kegiatan pembagian 10.000 sembako Solo Bersama Selamanya (SBS) di Benteng Vastenburg, Kota Solo, Jawa Tengah (6/4/2024).
Gibran enggan berkomentar saat ditanya apakah kesaksian empat menteri tersebut membantu pihaknya menepis tudingan bansos membantu pemenangan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024.
"Ya kan sudah dijawab semua," ucap putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini.
Wali Kota Solo itu pun meminta semua pihak untuk menunggu persidangan di MK yang saat ini tengah berjalan. Di sisi lain pihaknya pun mengikuti semua tahapan sesuai mekanisme yang ada.
"Monggo, silakan (ditunggu hasilnya). Seluruh proses dan mekanisme yang ada di sana ya kita jalani saja ya. Dilalui saja," kata Gibran.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, empat menteri Kabinet Indonesia Maju memenuhi panggilan MK untuk dimintakan keterangan terkait penyaluran bansos yang marak disalurkan pada Pemilu 2024.
Keempat menteri itu adalah Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pernyataan para menteri di persidangan sangat jelas menunjukkan tidak ada penyalahgunaan bansos seperti dalil gugatan yang diajukan pemohon calon presiden nomor urut 1 dan 3.
"Hari ini jelas sekali menteri keuangan, dua menko dan menteri sosial mengungkapkan tidak ada penyalahgunaan bansos seperti yang selama ini dikemukakan dan didalilkan kedua pemohon di dalam persidangan," ujarnya di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2024).
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
AS Sebut Tak Ada Bukti Iran Kembali Tutup Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
BNN Minta Kemenkomdigi Blokir Situs Terindikasi Kejahatan Narkotika




