Putusan MK Patahkan Tuduhan Prabowo-Gibran Menang karena Bansos
Senin, 22 April 2024 | 22:38 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Ketua Relawan Pengusaha Muda Nasional (Repnas) Indonesia Maju, Anggawira mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mematahkan tuduhan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menang karena bantuan sosial (bansos).
Anggawira juga mengapresiasi putusan MK atas sengketa hasil Pilpres 2024 yang menolak seluruh permohonan pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
"Putusan MK hari ini menunjukkan bahwa pasangan Prabowo-Gibran menang karena kecintaan rakyat Indonesia kepada mereka berdua, bukan karena bansos sebagaimana dituduhkan oleh kubu 1 dan 3 selama ini," ujar Anggawira dalam sambutanya di acara webinar Repnas bertajuk “Konsolidasi Repnas Jelang Putusan MK: Mengokohkan Kemenangan Prabowo-Gibran” pada Senin (22/4/2024).
Anggawira yakin sebelum putusan keluar, MK akan menolak permohonan pemohon. Pasalnya, dalil-dalil yang disampaikan pemohon itu tidak terlalu kuat dan perolehan suara Prabowo-Gibran sangat tinggi, mencapai 58 persen dari suara sah secara nasional.
"Bagi Repnas, kemenangan Prabowo-Gibran merupakan kemenangan masyarakat Indonesia karena merekalah yang menentukan pilihannya. Jumlah persentasenya juga cukup besar karena kami memaparkan program kerja kepada masyarakat dan saya yakin inilah yang memenangkan hati masyarakat Indonesia," jelas Anggawira.
Pada kesempatan itu, pakar hukum tata negara Juhaidi Rizaldy mengatakan permohonan ke MK sebenarnya bukan sekadar angka-angka dan tuduhan-tuduhan kecurangan tanpa ada bukti yang nyata dan lugas. Menurut Rizaldy, jika demikian terjadi, maka permohonan tersebut hanya berisi narasi-narasi belaka.
Senada dengan itu, pakar hukum tata negara Universitas Trisakti Radian Syam mengatakan. putusan MK memberikan legitimasi hukum yang kuat kepada Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.
Menurut Radian, suara rakyat bisa dibeli dengan bansos, tetapi suara rakyat diberikan kepada Prabowo-Gibran yang layak memimpin Indonesia untuk melanjutkan pemerintahan Joko Widodo.
Diketahui, MK telah menolak seluruh permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan pasangan Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud selaku pemohon.
BACA JUGA
Tindaklanjuti Putusan MK, KPU Akan Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres pada Rabu 24 April 2024
Menurut MK, dalil-dalil pemohon, mulai dari dugaan kecurangan, intervensi Jokowi dalam Pilpres, efek bansos atas perolehan suara Prabowo-Gibran serta ketidaknetralan aparat dan penjabat kepala daerah, tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




