Anggaran Pemilu 2024 Dibahas Usai KPU-Bawaslu Dilantik, Begini Alasan DPR
Jumat, 25 Maret 2022 | 17:43 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Anggota Komisi II DPR dari PDIP Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan alasan pihaknya baru membahas draf Peraturan KPU tentang Jadwal, Tahapan dan Program Pemilu Serentak 2024 serta anggaran Pemilu 2024 setelah anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 dilantik. Menurut Rifqi, sapaan akrabnya, Hal itu dilakukan agar tidak terjadi pengulangan pembahasan PKPU dan anggaran Pemilu 2024.
"Kami sudah mengagendakan pembahasan draf PKPU Jadwal, Tahapan dan Program setelah pelantikan KPU dan Bawaslu baru. Hal ini agar tidak terjadi pengulangan-pengulangan pembahasan," ujar Rifqi saat dihubungi, Jumat (25/3/2022).
Baca Juga: KPU Bantah Anggaran Pemilu 2024 Belum Ditetapkan Terkait Isu Penundaan
Untuk itu, kata Rifqi, Komisi II tidak sepakat dengan usulan Ketua KPU Ilham Saputra agar pembahasan draf PKPU tersebut sebelum masa jabatan mereka berakhir pada 11 April 2022 mendatang. Rifqi mengatakan lebih baik bersabar dulu karena waktu pelantikan KPU dan Bawaslu baru tidak lama lagi.
"Pelantikan tinggal beberapa hari lagi, setelah itu langsung diagendakan pembahasan draf PKPU Jadwal, Tahapan dan Program," kata Rifqi.
Rifqi mengakui Komisi II DPR sudah menerima draf PKPU tentang Jadwal, Tahapan dan Program Pemilu Serentak 2024. Masing-masing fraksi, katanya, sedang mengkaji draf PKPU tersebut untuk nantinya merespons, memberikan masukan dan saran atas draf PKPU tersebut.
"Sekarang kami telaah, kami cermati sebagai bagian dari tugas konstitusional kami yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bahwa seluruh PKPU dan Perbawaslu harus dikonsultasikan dengan DPR oleh KPU dan Bawaslu," jelasnya.
Baca Juga: KPU Cari Waktu yang Tepat untuk Bahas Anggaran Pemilu 2024
Senada dengan Rifqi, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN Guspardi Gaus mengatakan pembahasan draf PKPU dan anggaran Pemilu 2024 sebaiknya dilakukan setelah KPU dan Bawaslu baru dilantik. Hal ini lantaran tanggung jawab yang melaksanakan ketentuan dalam PKPU tersebut adalah KPU dan Bawaslu periode 2022-2027.
"Jadi, lebih tepat kalau dibahas setelah KPU dan Bawaslu baru dilantik," ungkap Guspardi.
Guspardi mengatakan, dalam jadwal Komisi II DPR, pembahasan draf PKPU tentang tentang Jadwal, Tahapan dan Program Pemilu Serentak 2024 dilakukan pada 11 April 2022 mendatang. Pembahasan dilakukan antara Komisi II DPR, KPU, Bawaslu, DKPP dan Kemendagri.
Namun, kata dia, jadwal tersebut bisa berubah karena 11 April merupakan tanggal berakhirnya masa jabatan KPU dan Bawaslu periode 2017-2022 dan pelantikan KPU dan Bawaslu periode 2022-2027.
"Jadwalnya masih bisa berubah, kalau memungkinkan setelah pelantikan, langsung rapat dengan DPR, berarti dilaksanakan pada 11 April, kalau tidak, berarti sudah tanggal tersebut," kata Guspardi.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




