Kesepakatan Sementara soal Kampanye dan Anggaran Pemilu 2024
Senin, 23 Mei 2022 | 16:23 WIB
2. Anggaran pemilu
Anggaran Pemilu Serentak 2024 juga disepakati sebesar Rp 76,6 triliun. Awalnya, KPU mengusulkan anggaran Pemilu Serentak 2024 sebesar Rp 86 triliun. Kemudian, anggaran tersebut dirasionalisasikan sehingga muncul angka Rp 76,6 triliun. Bahkan, anggaran ini bisa ditekan lagi jika KPU hanya fokus pada kepentingan elektoral atau penyelenggaraan pemilu.
Sementara infrastruktur pemilu seperti kantor KPU daerah dan gudang penyimpanan logistik serta biaya penanganan Covid-19 dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 ditanggung pemerintah. Anggaran pemilu Rp 76,6 triliun ini akan dialokasikan secara bertahap. Untuk tahun 2022 sebesar Rp 8 triliun, tahun 2023 sebesar Rp 17,6 triliun, tahun 2024 sebesar Rp 49 triliun, dan Tahun 2025 sebesar Rp 2 triliun.
Anggaran pemilu memang terus mengalami peningkatan dari pemilu ke pemilu. Pada Pemilu 2004 tercatat senilai Rp4,5 triliun, lalu 2009 Rp 8,5 triliun, 2014 senilai Rp 15,6 triliun, dan 2019 Rp 25,6 triliun serta tahun 2024 sebesar Rp 76,6 triliun. Salah satu pengeluaran terbesar anggaran Pemilu 2024 adalah honor petugas ad hoc di lapangan (PPS, KPPS dan PPK). Jika pada Pemilu 2019, honor petugas ad hoc sebesar Rp 500.000 per bulan, maka di Pemilu 2024, honor mereka naik menjadi Rp 1,5 juta.
Baca Juga: Pemilu 2024 Pakai Kotak Suara Kardus, Ini Penjelasan KPU
3. Digitalisasi pemilu
DPR, penyelenggara pemilu dan pemerintah juga sepakat bahwa sistem teknologi informasi yang digunakan sekarang oleh KPU dan Bawaslu akan dipertahankan. Namun, semua juga sepakat bahwa Pemilu 2024 tidak menerapkan pemungutan suara elektronik atau e-voting. Pertimbangannya adalah belum meratanya infrastruktur dan teknologi informasi di Indonesia.
KPU hingga saat ini setidaknya sudah mengembangkan tujuh aplikasi yang bisa diterapkan dalam Pemilu 2024, yakni sipil (sistem pendaftaran parpol), sidalih (sistem daftar pemilih), sirekap (sistem rekapitulasi elektronik), silog (sistem logistik), silon (sistem pencalonan), sidakam (sistem dana kampanye) dan sidapil (sistem daerah pemilihan).
Dalam penerapan teknologi informasi ini, sejumlah hal yang perlu dipastikan, yakni regulasi yang mengaturnya, keamanan, sumber daya manusia yang cakap dalam menggunakan teknologi dan kepercayaan publik terhadap penggunaan teknologi dalam pemilu.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




