KPU:Jumlah Calon Tunggal pada Pilkada 2024 Meningkat
Jumat, 30 Agustus 2024 | 21:10 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat ada 48 bakal pasangan calon tunggal pada Pilkada serentak 2024. Jumlah ini meningkat dibanding pilkada sebelumnya. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis KPU Idham Holik dalam konferensi pers di gedung KPU, Jakarta, Jumat (30/8/2024).
"Memang dibandingkan dengan pilkada serentak 2020 adanya peningkatan calon tunggal ini cukup signifikan," ujar Idham.
Idham menjelaskan, sebelumnya hanya ada 25 pasangan calon tunggal untuk tingkat kabupaten/kota pada Pilkada 2020. Sementara, sebanyak 48 calon tunggal tercatat pada Pilkada 2024 dengan perincian 1 provinsi, 42 kabupaten dan 5 kota.
Namun, katanya, secara persentase jumlah calon tunggal pada Pilkada 2024 dibanding Pilkada 2020 menurun. Hal ini mengingat Pilkada 2024 dilaksanakan di 545 wilayah terdiri dari provinsi dan kabupaten/kota, sedangkan Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah.
"Dari sisi nominal atau numerik jumlahnya memang lebih banyak 48 dibandingkan Pilkada 2020 sebanyak 25. Namun, dari sisi persentasenya berkurang. Sebelumnya pada Pilkada 2020 persentase calon tunggal dari 270 wilayah itu hanya 9,26%, sekarang 8,81%. Ini artinya menurun dari sisi persentase," jelas Idham.
Pendaftaran Pilkada 2024 telah belangsung pada 27 hingga 29 November 2024. Meski demikian, KPU akan memperpanjang pendaftaran bakal calon kepala daerah khusus di wilayah-wilayah yang hanya terdaftar calon tunggal.
Idham menjelaskan, perpanjangan masa pendaftaran ini terlebih dahulu dilakukan dengan masa sosialisasi selama 3 hari dari 30 Agustus sampai 1 September 2024. Kemudian, KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota akan memperpanjang pendaftaran pada 2-4 September 2024 untuk wilayah yang baru diisi calon tunggal tersebut.
Hal ini tertuang sesuai Pasal 135 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024. Dengan harapan agar tidak adanya calon tunggal pada Pilkada 2024.
Pada masa perpanjangan pendaftaran nantinya partai politik (parpol) dimungkinkan untuk merombak koalisi untuk mendaftarkan paslon lainnya di wilayah calon tunggal tersebut.
Idham menjelaskan, dalam masa perpanjangan pendaftaran, koalisi parpol tetap merujuk pada ambang batas pencalonan sebagaimana PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah yang telah mengadopsi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Artinya, koalisi parpol harus memenuhi ambang batas mulai dari 6,5%, 7,5%, 8,5% hingga 10% sesuai jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di wilayah masing-masing.
"Dengan harapan ketika kami nanti perpanjang atau ekstensi masa pendaftaran itu calon lebih dari satu, dengan harapan demikian. Namun, tentunya ini semua merupakan kewenangan politik partai yang kami tidak bisa masuk terlalu jauh," terangnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




