ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kapan Pilkada 2024 Dilaksanakan? Catat Tanggal dan Tahapannya

Jumat, 6 September 2024 | 22:33 WIB
ID
ID
Penulis: Imas Damayanti | Editor: DMY
Ketua KPU Mochammad Afifuddin (tengah), Anggota KPU RI August Mellaz (kiri) dan Idham Holik (kanan) saat memberikan keterangan kepada media di kantor KPU RI, Jakarta pada Jumat 30 Agustus 2024.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin (tengah), Anggota KPU RI August Mellaz (kiri) dan Idham Holik (kanan) saat memberikan keterangan kepada media di kantor KPU RI, Jakarta pada Jumat 30 Agustus 2024. (Antara/Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dilakukan serentak di seluruh wilayah Indonesia. Kapan dan bagaimana tahapan Pilkada 2024 dimulai?

Sebagaimana diketahui, seluruh provinsi yang ada di Indonesia akan melaksanakan pilkada serentak 2024 kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Yogyakarta tidak ikut Pilkada 2024 karena adanya penetapan kepala daerah dilakukan bukan melalui pilkada berdasarkan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Oleh karena itu, Pilkada 2024 yang dilakukan serentak hanya diikuti 37 provinsi di Indonesia, sedangkan jumlah kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada 2024 sebanyak 508 daerah.

Tanggal Pilkada 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merilis tanggal pelaksanaan Pilkada 2024. Adapun tanggal pelaksanaan Pilkada 2024 tercantum pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota 2024. Berdasarkan surat tersebut, pemungutan suara Pilkada 2024 akan dilaksanakan tanggal 27 November 2024.

ADVERTISEMENT

Sebelum dilaksanakan pemungutan suara, terdapat sejumlah tahapan yang akan dilaksanakan, di antaranya penetapan pasangan calon peserta Pilkada 2024, masa kampanye, pemungutan suara, hingga rekapitulasi suara.

Tahapan Pilkada 2024 secara rinci terbagi menjadi dua, yaitu tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan pemilihan. Berikut rincian jadwal dan tahapan Pilkada 2024 selengkapnya:

Jadwal dan Tahapan Persiapan Pilkada 2024

Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024

Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024 - Selasa, 5 November 2024

Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Bawaslu

Pemberitahuan dan pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024 - Sabtu, 16 November 2024

Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024 - Jumat, 31 Mei 2024

Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024-Senin, 23 September 2024

Tahapan Penyelenggaraan Pilkada 2024

Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024

Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024

Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024

Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - 21 September 2024

Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024

Pelaksanaan kampanye: Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024

Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024

Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024

Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP):

Calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terpilih, paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) kepada KPU.

Calon gubernur dan wakil gubernur terpilih, paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam BRPK kepada KPU.

Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan, menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.

Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi, paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismissal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima KPU.

Pengusulan dan pengangkatan bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota terpilih:

Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih

Ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi

Pengusulan pengesahan pengangkatan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih:

Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih

Ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Ironi Pilkada 2024, 9 Kepala Daerah Terjerat Korupsi hingga Maret 2026

Ironi Pilkada 2024, 9 Kepala Daerah Terjerat Korupsi hingga Maret 2026

NASIONAL
KPK Dalami Peran Tim 8 Sudewo sejak Pilkada 2024

KPK Dalami Peran Tim 8 Sudewo sejak Pilkada 2024

NASIONAL
7 Kepala Daerah yang Terjaring OTT KPK meski Belum Setahun Menjabat

7 Kepala Daerah yang Terjaring OTT KPK meski Belum Setahun Menjabat

NASIONAL
Ini 4 Provinsi Paling Tinggi Partisipasi Pemilih pada Pilkada 2024

Ini 4 Provinsi Paling Tinggi Partisipasi Pemilih pada Pilkada 2024

NASIONAL
KPU Tetapkan Nanda-Anton sebagai Bupati dan Wabup Pesawaran Terpilih

KPU Tetapkan Nanda-Anton sebagai Bupati dan Wabup Pesawaran Terpilih

NASIONAL
Honor PPS Mandek, Kejari Sigi Usut Dugaan Korupsi Dana Pilkada

Honor PPS Mandek, Kejari Sigi Usut Dugaan Korupsi Dana Pilkada

NUSANTARA

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon