Kapan Pilkada 2024 Dilaksanakan? Catat Tanggal dan Tahapannya
Jumat, 6 September 2024 | 22:33 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dilakukan serentak di seluruh wilayah Indonesia. Kapan dan bagaimana tahapan Pilkada 2024 dimulai?
Sebagaimana diketahui, seluruh provinsi yang ada di Indonesia akan melaksanakan pilkada serentak 2024 kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Yogyakarta tidak ikut Pilkada 2024 karena adanya penetapan kepala daerah dilakukan bukan melalui pilkada berdasarkan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Oleh karena itu, Pilkada 2024 yang dilakukan serentak hanya diikuti 37 provinsi di Indonesia, sedangkan jumlah kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada 2024 sebanyak 508 daerah.
Tanggal Pilkada 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merilis tanggal pelaksanaan Pilkada 2024. Adapun tanggal pelaksanaan Pilkada 2024 tercantum pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota 2024. Berdasarkan surat tersebut, pemungutan suara Pilkada 2024 akan dilaksanakan tanggal 27 November 2024.
Sebelum dilaksanakan pemungutan suara, terdapat sejumlah tahapan yang akan dilaksanakan, di antaranya penetapan pasangan calon peserta Pilkada 2024, masa kampanye, pemungutan suara, hingga rekapitulasi suara.
Tahapan Pilkada 2024 secara rinci terbagi menjadi dua, yaitu tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan pemilihan. Berikut rincian jadwal dan tahapan Pilkada 2024 selengkapnya:
Jadwal dan Tahapan Persiapan Pilkada 2024
Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024
Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024 - Selasa, 5 November 2024
Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Bawaslu
Pemberitahuan dan pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024 - Sabtu, 16 November 2024
Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024 - Jumat, 31 Mei 2024
Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024-Senin, 23 September 2024
Tahapan Penyelenggaraan Pilkada 2024
Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024
Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024
Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024
Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - 21 September 2024
Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024
Pelaksanaan kampanye: Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024
Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP):
Calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terpilih, paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) kepada KPU.
Calon gubernur dan wakil gubernur terpilih, paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam BRPK kepada KPU.
Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan, menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.
Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi, paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismissal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima KPU.
Pengusulan dan pengangkatan bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota terpilih:
Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih
Ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi
Pengusulan pengesahan pengangkatan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih:
Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih
Ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




