PSSI Didesak Percepat Kongres Luar Biasa
Sabtu, 16 Februari 2019 | 17:08 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Belum genap dua bulan bekerja Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Bola Indonesia telah membuat banyak gebrakan. Langkah Satgas terbaru adalah penetapan Joko Driyono (Jokdri), Plt Ketua Umum PSSI sebagai tersangka perusakan barang bukti kasus pengaturan skor pada Jumat (15/2/2019) lalu. Jokdri juga dicekal untuk berpergian ke luar negeri.
Langkah cepat Satgas yang dibentuk oleh Kapolri Jend. Tito Karnavian pada satu sisi layak mendapat apresiasi dan patut didukung serta sekaligus memperkuat harapan dari upaya bersih bersih Sepakbola Indonesia dari praktik mafia. Namun pada sisi lain kejadian yang menimpa Plt Ketua PSSI ini merupakan musibah, membuat citra PSSI semakin buruk dan terpuruk serta menjadikan PSSI dalam kondisi gawat darurat dan butuh pertolongan segera.
Penetapan Jokdri sebagai tersangka pada akhirnya menambah deretan pengurus PSSI yang terjerat pidana dan diproses hukum oleh Satgas Pemberantasan Mafia Sepak Bola. Sebelumnya sudah ada anggota Komite Eksekutif PSSI sekaligus Ketua Asosiasi Provinsi PSSI Jawa Tengah Johar Ling Eng, mantan anggota Komite Wasit PSSI Priyanto, anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto dan staf direktur penugasan wasit di PSSI Mansyur Lestaluhu.
Menyikapi penetapan tersangka Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono, Komunitas Sepakbola Indonesia mendesak tiga hal.
"Pertama, Jokdri harus mundur sebagai Plt Ketua Umum PSSI. Pengunduran diri ini penting untuk memulihkan nama baik PSSI dan roda organisasi PSSI tetap berjalan sekaligus agar Jokdri dapat konsentrasi terhadap proses hukum yang menimpanya. Agar tidak terjadi peristiwa "Menyelesaikan Masalah Tambah Masalah" sebaiknya pengganti dari Jokdri harus dipastikan bukanlah orang yang pernah diperiksa atau dilaporkan ke Satgas Anti Mafia Bola. Sementara ini nama Iwan Budianto sempat muncul menggantikan Jokdri sebagai Plt Ketum PSSI padahal Iwan sendiri pernah dilaporkan ke Satgas karena dugaan suap," kata Koordinator Komunitas Sepakbola Indonesia, Emerson Yuntho bersama Ignatius Indro, Sabtu (16/2/2019).
Kedua, Satgas Polri jangan ragu untuk melakukan penahanan terhadap Jokdri. Pasal yang dikenakan terhadap Jokdri adalah 363 KUHP dan/atau 265 KUHP dan/atau 233 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Berdasarkan Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pihak Kepolisian punya alasan (subjektif dan objektif) untuk melakukan penahanan terhadap tersangka misalnya khawatir tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana serta ancaman pidananya adalah lima tahun penjara atau lebih.
Kekhawatiran penghilangan barang bukti tindak pidana ini berasalan karena sebelumnya sudah muncul beberapa kejadian ini ketika Satgas berupaya menelusuri bukti bukti adanya dugaan pengaturan skor.
Ketiga, mendorong percepatan Kongres Luar Biasa PSSI (KLB PSSI). Kondisi PSSI yang sedang gawat darurat membutuhkan pertolongan segera melalui KLB PSSI. Oleh karenanya pihak Exco PSSI atau pemilik suara PSSI perlu melakukan percepatan KLB tanpa harus menunggu perhelatan Pemilihan Presiden pada April 2019 mendatang.
"KLB PSSI mendatang perlu mendorong proses reformasi atau perubahan sistem ditubuh PSSI sekaligus mampu memilih figur figur yang profesional dan kredibel sebagai ketua maupun pengurus di PSSI," tutup Emerson dan Indro.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




