ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Carut Marut Relokasi Warga Plumpang, Sengketa Tanah Bercampur Janji Politik

Senin, 6 Maret 2023 | 14:12 WIB
TR
R
Penulis: Thomas Rizal | Editor: RZL
Presiden Jokowi didampingi Ibu Negara Iriana dan Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono (kanan) menjenguk pengungsi korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang di RPTRA Rasela, Rawa Badak, Jakarta Utara, Minggu (5/3/2023).
Presiden Jokowi didampingi Ibu Negara Iriana dan Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono (kanan) menjenguk pengungsi korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang di RPTRA Rasela, Rawa Badak, Jakarta Utara, Minggu (5/3/2023). (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Upaya pemerintah merelokasi warga sekitar Depo Pertamina Plumpang tak semudah membalikkan telapak tangan. Sebagian warga menolak di relokasi, lantaran sudah lama tinggal di area tersebut.

"Di sini tanah kelahiran kami mungkin sebisa mungkin kami pertahankan, kami tetap mau tinggal di sini," kata Okta, salah satu warga Tanah Merah dari RW 09 itu, Senin (6/3/2023).

Warga lainnya, Gunawan (30) mengaku sudah tinggal di dekat Depo Pertamina Plumpang sejak 1991. Diungkapkan olehnya, dulu permukiman di sekitarnya masih belum dipadati penduduk.

ADVERTISEMENT

Ia meminta agar pemerintah menyiapkan uang ganti jika betul dilaksanakan, lantaran kediamannya memiliki sertifikasi yang sah. "Ganti untung, bukan ganti rugi," ungkap Gunawan.

Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio mengatakan persoalan relokasi warga sekitar Depo Pertamina Plumpang memang menghadirkan polemik. Pasalnya, tanah itu memang milik Pertamina namun diserobot warga.

"Tanah di Plumpang itu memang milik Pertamina seluas 156 hektare. Yang digunakan untuk bangunan depo hanya 70 hektare, sisanya memang kosong untuk standar keamanan. Nah, ini tanah yang diserobot hingga akhirnya jadi sengketa," ucap Agus kepada saat dihubungi Beritasatu.com, Senin (6/3/2023).

Senada dengan Agus, Pengamat Tata Kelola Perkotaan dari Universitas Trisakti, Yayat Supriyatna mengatakan Pertamina memang mengklaim lahan di sekitar depo tersebut sebagai lahan mereka, namun tidak bisa membuktikan kepemilikannya.

"Memang ada tumpang tindih klaim hak kepemilikan lahan tersebut antara Pertamina, badan usaha lain, juga warga. Pertamina sempat berusaha membebaskan lahan itu pada 1992, namun digugat warga dan ternyata warga menang," ucapnya.

"Tapi memang tanah itu tanah sengketa, jadi BPN tidak bisa menerbitkan sertifikat kalau masih bersengkata," tambahnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon