Carut Marut Relokasi Warga Plumpang, Sengketa Tanah Bercampur Janji Politik
Senin, 6 Maret 2023 | 14:12 WIB
Sekadar informasi, saat pembangunan di tahun 1972, Terminal BBM ini berlokasi di Jalan Inspeksi Kali Sunter, No.Kav. 45-46 Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Letaknya di RT 1/RW 4, Sungai Bambu, Kecamatan Tanjung Priok itu masih berupa rawa.
Depo itu sendiri mulai dioperasikan pada 1974, hingga kini menjadi penopang sekitar 20% kebutuhan BBM harian di Indonesia, atau sekitar 25% dari total kebutuhan SPBU Pertamina.
Perlahan warga mulai mendiami kawasan tersebut, hingga akhirnya zona yang sejatinya tidak boleh menjadi kawasan hunian, justru menjelma menjadi kawasan padat penduduk. Benang persoalan semakin kusut setelah sengketa lahan di kawasan tersebut diseret ke urusan politik.
"Mereka tingga secara ilegal, namun menjadi legal karena proses administratif dan kepentingan politik, sehingga keberadaan warga diakui baik itu melalui KTP maupun IMB," kata Yayat Supriyatna
Sejatinya, usai kebakaran Depo Pertamina Plumpang di tahun 2009, Pemprov DKI Jakarta sudah memiliki rencana penataan untuk kawasan sekitar Depo tersebut.
Rencana itu tidak jelas arah realisasinya, lantaran persoalan pembebasan lahan ditambah janji-janji politik Gubernur DKI. Penelusuran dari pemberitaan media-media nasional, Presiden Jokowi saat berkampanye di Pemilihan Gubernur 2012 pernah menjanjikan pemberian KTP untuk warga Tanah Merah.
Hal itu diwujudkannya usai terpilih, dengan menerbitkan lebih dari 1.000 KTP dan ratusan kartu keluarga untuk warga Tanah Merah.
Tahun 2017, saat kampanye Pemilihan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menjnajikan akan menerbitkan IMB sebagai tanda legal kepemilikan warga Tanah Merah.
Oktober 2021, Anies menepati janjinya dengan mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kawasan yang bersifat sementara kepada warga Kampung Tanah Merah.
Terkait hal itu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) DKI Jakarta, Sarjoko mengatakan izin mendirikan bangunan (IMB) di permukiman Tanah Merah semata untuk memenuhi kebutuhan dasar atau mobilitas ekonomi.
"Untuk IMB yang pernah diberikan, itu kan semata dukungan supaya kebutuhan layanan dasar di sana bisa terpenuhi. Misalnya air bersih, air minum, kemudian aksesibilitas jalan, untuk mobilitas ekonomi," kata Sarjoko kepada wartawan di Ruang Pola, Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (6/3/2023).
Warga Harus Direlokasi
Terkait dikeluarkannya KTP hingga IMB yang membuat warga Tanah Merah "legal" menempati kawasan sekitar Depo Pertamina Plumpang, Agus Pambagio menilai itu merupakan blunder dari pemerintah.
"Saya bukan bermaksud membela Pertamina, tapi memang negara yang melakukan kesalahan. Faktanya, semua aset perusahaan negara kerap diserobot, karena memang bukti kepemilikannya tidak jelas. Lihat saja itu PLN, ada warga yang tinggal di sekitar SUTET, padahal jelas berbahaya," ucap Agus.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




