ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan pada 24-25 Desember dan 1 Januari

Rabu, 25 Desember 2024 | 14:28 WIB
WP
WP
Penulis: Whisnu Bagus Prasetyo | Editor: WBP
Ilustrasi aturan ganjil genap di Jakarta.
Ilustrasi aturan ganjil genap di Jakarta. (X/@TMCPoldaMetrojaya)

Jakarta, Beritasatu.com  - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta meniadakan kebijakan ganjil genap pada 25-26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025 sehubungan dengan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025.

"Sehubungan dengan libur Nataru, kebijakan ganjil genap pada 25-26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025 ditiadakan," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Syafrin Liputo saat dihubungi di Jakarta, Rabu (25/12/2024).

Peniadaan ganjil genap pada tanggal tersebut telah sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas.

ADVERTISEMENT

"Sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden," ujar Syafrin.

Syafrin mengimbau, para pengguna jalan agar selalu berhati-hati saat ganjil genap Jakarta ditiadakan selama Natal dan Tahun Baru (Nataru). Pengguna jalan juga diminta tetap mengikuti arahan petugas yang ada di lapangan.
 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Catat! Ganjil Genap di Jakarta Hanya Berlaku 3 Hari pada Pekan Depan

Catat! Ganjil Genap di Jakarta Hanya Berlaku 3 Hari pada Pekan Depan

JAKARTA
Polisi Gunakan Kamera Pendeteksi Wajah di Sistem Ganjil Genap

Polisi Gunakan Kamera Pendeteksi Wajah di Sistem Ganjil Genap

NASIONAL
Ganti Pelat Nomor di Area Ganjil Genap, Polisi: Kami Cari Orangnya!

Ganti Pelat Nomor di Area Ganjil Genap, Polisi: Kami Cari Orangnya!

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon